MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DALAM PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A BANDA ACEH

Egar Sabara, Sitti Mawar

Abstract


Pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan selalu dipengaruhi oleh dinamika masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya selalu menghadapi tantangan dan rintangan dan berpengaruh pada kondisi hubungan kerja yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Secara garis besar, permasalahan yang terjadi dalam hubungan kerja berpengaruh kepada hubungan industrial, antara lain meliputi pemahaman teknis undang-undang bidang hubungan industrial tentang hakekat hubungan kerja, mengenai permasalahan perjanjian kerja yang menjadi dasar terbitnya hubungan kerja yang diatur tentang hak dan kewajiban para pihak, penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu untuk semua jenis pekerjaan dan kecenderungan menggunakan pekerja outsourcing, dan upaya-upaya perbaikan syarat kerja yang diatur dalam ketentuan normatif. Perikatan yang timbul karena perbuatan orang terdiri atas perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dalam praktek dunia bisnis yang berlaku sekarang, sudah ada suatu standar kontrak yang baku, karenanya para pihak tinggal mempelajarinya, apakah ia setuju atau tidak terhadap syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak tersebut. Biasanya dalam standar kontrak dicantumkan suatu klausul bahwa apabila terjadi suatu perselisihan atau perbedaan penafsiran tentang isi perjanjian, akan diselesaikan oleh lembaga arbitrase (badan perwasitan). Hal ini berarti sejak para pihak menyetujui dan menandatangani kontrak tersebut, sudah menyatakan diri bahwa perselisihan yang mungkin akan terjadi diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Adapun tugas lembaga arbitrase adalah menyelesaikan persengketaan yang diserahkan kepadanya berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, 2009. Hukum Perburuhan, Sinar Grafika , Jakarta.

Agus yudha Hernoko, Hukum Perjanjian; Asas Proporsionalitas dalam Kontak Komersial, Yogyakarta; LaksBang Mediatama, 2008.

Aloysius Uwiyono, “Dinamika Ketentuan Hukum tentang Pesangon,” dalam http:// www.Hukumonline diakses pada tanggal 9 Desember 2007.

C.Asser, Pengkajian Hukum Perdata Belanda, jakarta; Dian Rakyat.

F.X. Djulmiaji, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 1999, hal.88.

KUHP Pengantar Hukum Perdata Tertulis.

Neng Yani Nurhayati, S.H., M.H, Hukum Perdata, Pustaka Setia: Bandung, hal. 207

R. Goenawan Oetomo, Pengantar Hukum Perburuhan dan Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta: Grhadika Binangkit Press, 2004.

Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung; Alumni, 2010

Sarwono, 2012. Hukum Acara Perdata, Teori dan Praktik. Sinar Grafika: Jakarta. Tt.

Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU No. 2 tahun 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5934

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: