Tinjauan Sosiologis Tentang Pegadain Terhadap Tanah Pertanian, Menurut Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 (Studi Kasus di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah)

Ridwan Nurdin, Nurdin Seniara

Abstract


Mengenai pegadaian tanah pertanian yang terjadi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah yang sering menjadi permasalahan seperti orang yang mengadaikan tanah pertanian sering kehilangan tanahnya, dikarenakan tidak bisa menebusi tanah pertanian yang dia gadaikan. Bagaimana pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah setelah berlakunya pasal 7 ayat 1 Undang-undang  Nomor 56 Tahun 1960, faktor-faktor apa saja yang menghambat penerapan pasal 7 ayat 1 Undang-undang  Nomor 56 Tahun 1960 di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan kajian metode lapangan (field research) dengan menggunakan beberapa teknik yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Data-data yang terkumpul tersebut bersumberkan kepada data primer yaitu data-data yang peneliti peroleh dari lapangan dan data skunder yaitu data-data yang di peroleh dari buku-buku dan karya tulis ilmiah yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil yang didapat berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan berdasarkan tinjauan sosiologis tentang pegadaian tanah pertanian di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, setelah berlakunya undang-undang pasal 7 (1) nomor 56 tahun 1960, kalangan masyarakat di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian masih menggunakan cara pegadaian secara Hukum Adat. Secara umum menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian masyarakat Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu menyimpang dari ketentuan undang-undang nomor 56 tahun 1960 pasal 7 (1) yang menyinggung mengenai gadai tanah pertanian, dikarenakan masyarakat sudah terbiasa dengan gadai secara hukum adat dalam masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Dr. , M.CL/Nurdin Seniara, S.H.

Abd Ar-Rahman al-Jaziry, Kitab Al-Fiqh ‘Ala al-majhab al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr)

Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas muamalah, (Universitas Islam Indonesia, tahun 1993)

Al Khotib asy Syarbini, Mughni al Muhtaj, (Beirut Dar Al Kutub al Ilmiyah, juz: 3)

Abd. Ar-Rahman, Al-Jaziry, Kitab Al-fiqh Ala Al-Mazjab.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Idonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah (Cetakan Kesembilan Belas 2008).

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Repormasi, (Bandung 2007).

G. Kartasapoetra Dkk. Hukum Tanah, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendaya Gunaan Tanah. (Jakarta, Ptrineka Cipta: 1991).

Hasbi Ash-shiddiqi, Hukum-hukum Fiqh Islam, (Jakarta: Bulan Bintang 1970).

Hasbi Ash-shiddiqi, pengantar fiqih mu’amalah, (Jakarta: PT bulan bintang)

Ibn Qudamah, al-mughni, (Mesir: muktabah al-Jumhuriyyah).

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), (Grahamedia, cetakan ketiga, tahun 2015)

Urip Santoso, Hukum Agraia Dan Hak-Hak Atas Tanah, (Jakarta, Kencana Pranada Media Grup: 2007).

Rizki Hamdani, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Gadai Tanah Sawah Di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie. (Skripsi, Banda Aceh Syiah Kuala: 2016).

Syarifah rizki anggraini, Pelaksanaan Gadai Tanah Sawah Di Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie. (Skripsi, Banda Aceh: Syiah Kuala: 2016).

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (UI Press, Jakarta: 1982)

Zainuddin, metode penelitian hukum, (Jakarta: sinar grafika, 2014).

Muhammad Abu Bakar ar Razi, Mukhtar as Shihah, Kairo, (Dar al Hadist, 2002 M)

Wjs. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (PN Balai Pustaka, 1997)

INTERNET

http://www.pnbanjarbaru.go.id/index.php?contentmod_artikel&id=13Rahma,JaminanKepastian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Gadai Tanah Menurut Hukum Adat

www.PengertianPakar.Com. BiologiWww.PengertianPakar.Com. Biologi




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5961

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: