Pelaksanaan Proses Descente dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar’iyah Bireuen
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5963Abstract
Dalam perkara perdata sering kali ada obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan, oleh karena itu perlu dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Hakim karena jabatannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh Hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan karena banyak perkara-perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi dikarenakan objek perkara tidak sesuai dengan isi putusan. Untuk itu, permasalahan yang ingin dikaji yaitu Bagaimana bentuk Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iah Bireuen, serta apa hal-hal yang mempersulit proses Pemeriksaan Setempat (Descente) pada suatu perkara waris di Mahkamah Syar’iah Bireuen. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian kualitatif yang berusaha mendapatkan informasi tentang objek yang diteliti sesuai realitas yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian skripsi ini penulis langsung meneliti di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, untuk data yang diperlukan terkait dengan pembahasan skripsi ini dengan menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan data dengan cara mewawancarai Hakim dan Panitera di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Dari hasil penelitian, pemeriksaan setempat adalah proses pemeriksaan persidangan yang semestinya dilakukan di ruang sidang gedung pengadilan, dipindahkan atau dilakukan di tempat lain di tempat letak objek barang yang di sengketakan agar hakim dapat melihat dan mengetahui secara langsung keadaan dari benda yang menjadi objek perkara untuk menghindari terjadinya non executable pada suatu perkara. Bentuk pelaksanaannya sama dengan persidangan perdata pada umumnya. Kesulitan-kesulitan dalam proses Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen diantaranya yaitu Para pihak kurang kooperatif di lapangan, hakim berhalangan hadir, para pihak tidak hadir atau terlambat menghadiri proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente), serta letak objek perkara yang jauh dari pemukiman penduduk. Jadi, pemeriksaan setempat (Descente) tidak lain dari pada pemeriksaan perkara dalam persidangan, hanya saja persidangan itu berlangsung diluar gedung dan tempat pengadilan tetapi masih di dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan di tempat obyek barang perkara terletak untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung obyek tersebut.References
I. BUKU
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
Abdurrahman Fathoni, Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006)
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2006)
Hamid Sarong, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintas Sejarah dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Insitute, 2012)
Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
Husni jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara RI Berdasarkan UUD 1945, (Bandung: CV. Utomo, 2005)
H Ridwan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004)
H. Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1991)
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2002)
M.Yahya Harahap, HUKUM ACARA PERDATA Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Mashudy Hermawan, Dasar-Dasar Hukum Pembuktian, (Surabaya: UMSurabaya, 2007)
Marzuki Abubakar, Metodelogi Penelitian, (Banda Aceh, 2013)
Satria Efendi, Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Liberty, 1998)
Sudikno Mertukusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1998)
Sulaikin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005)
Subekti, Hukum Acara Perdata (Bandung: Bina Cipta, 1989)
Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D) (Bandung: Alfabeta)
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006)
II. ENSIKLOPEDI DAN KAMUS
Pusat Bahasa, Kamus Hukum, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008)
II. JURNAL, ARTIKEL, WEB, UU
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Syar’iyah_Aceh
http://www.pta-mataram.go.id/Artikel_Sarwohadi_2015-03 Pemeriksaan_Setempat
Martinus, Pentingnya Pemeriksaan Setempat dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. (skripsi dipublikasikan) Fakultas Hukum, Universitas Andalas,2008.
Mahmakah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Setempat, SEMA No.7 Tahun 2001
Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Biaya Pemeriksaan Setempat, SEMA No. 5 Tahun 1994
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
RieyaApriyanti, Tinjauan Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam pembuktian sidang perkara perdata (Skripsi di publikasikan), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).