Hukum Pidana Di Provinsi Aceh Analisis Terhadap Dampak Penerapan Qanun Syari’at

Jamhir Jamhir

Abstract


Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya syari`at Islam di NAD tidak berimplikasi kepada munculnya dualisme hukum pidana. Hukum pidana Islam yang berlaku di NAD baru sebagian kecil saja, yaitu; 1). Tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi`ar Islam yang diatur oleh Qanun Nomot 11 Tahun 2002, 2). Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya yang diatur oleh Qanun Nomor 12 Tahun 2003., 3). Tentang Maisir (Perjudian) yang diatur oleh Qanun Nomor 13 Tahun 2003., 4). Tentang Khalwat (Mesum) yang diatur oleh Qunun Nomor 14 Tahun 2003., 5). Tentang Pengelolaan Zakat yang diatur oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2004. Hukum pidana Islam itu hanya berlaku bagi masyarakat muslim (baik masyarakat NAD, maupun bukan) yang melakukan tindak pidana di NAD, sedang bagi non muslim tidak berlaku sama sekali, demikian juga masyarakat NAD yang melakukan tindak pidana di luar NAD. Dalam bentuk realitas belum ada perkara yang dimohonkan banding, apalagi kasasi ke Mahkamah Agung, karenanya belum terlihat adanya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan atau pun mengukuhkan putusan Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi yang berdasar kepada qanun tersebut. Secara teoritis, dipahami bahwa Otonomi khusus yang seluas-luasnya bagi NAD untuk melaksanakaan syari`at Islam, mengantarkan kita untuk mempedomani prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis (peraturan khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum), artinya KUHP & KUHAP tidak diberlakukan bagi masyarakat muslim di NAD sepanjang telah diatur oleh Qanun.

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Amir, Al-Ta`zir fi al-Syari`at al-Islamiyah, (Kairo : Dar al-Fikri al-`Arabi, 1976M.)

Abdul Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik ORBA, (Jakarta : Gema Insani Press, 1996)

Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri` al-Jinai al-Islami, Juz. 1, (Kairo : Maktabah Daru al-Turas, t.t.)

Al Yasa` Abubakar, Syari`at Islam di Propinsi nangroe Aceh Darussalam Paradigma Kebijakan dan Kegiatan, (Banda Aceh : Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, 2005)

Bahtiar Efendi, Islam dan Negara: Transrformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, (Jakarta : Paramadina, 1998)

Bappenas, BPS, dan UNFPA (serta CIDA, AusAID, dan Nzaid) Hasil sensus penduduk pasca sunami tanggal 26 Desember 2005 SPAN (Sensus Penduduk Aceh dan Nias) yang dilakukan pada 15 Agustus – 15 September 2005

Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, (Jakarta : Grafiti Press, 1987)

Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, Himpunan Undang Undang, Keputusan Presiden, Keputusan Daerah/ Qanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitan Dengan Pelaksanaan Syariat Islam, (Banda Aceh : Dinas Syariat Islam, 2005)

Endang Saepuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juli 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional Antara Nasionalis Islamis dan Nasionalis Sekuler tentang Dasar Negara RI 1945-1959, (Jakarta : Rajawali, 1986)

Frietz R. Tambunan Pr. dalam, Dinas Syari`at Islam Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Syari`at di Wilayah Syari`at Pernik-Pernik Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Fairus M. Nur Ibr. (Ed.), (Banda Aceh : Yayasan Ulul Arham, 2002)

Harian Waspada, Edisi Hari Kamis, 9 Maret 2003

Jimly Asshiddiqie, judul; Hukum Islam di Antara Agenda Reformasi Hukum Nasional, dalam Departemen Agama RI., Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta : Al Hikmah & Ditbinbapera Islam Depag RI., 2001)

Mahkamah Syar`iyah Propinsi NAD, Perkara Jinayat yang diterima dan diputus pada Mahkamah Syar`iyah Propinsi NAD, dan Mahkamah Syar`iyah se Propinsi NAD sampai bulan Oktober 2005.

Muhammad ibn Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam, Juz.IV, (Bandung : Dahlan, t.t.), 28.

Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi NAD, Aceh in Figures Aceh Dalam Angka 2004, (BPS & BAPPEDA NAD, Banda Aceh, 2004)

Pustaka Pelajar, Kumpulan Undang Undang Peradilan Terbaru, Cet. Ke-I, (Jogyakarta : Pustaka pelajar, 2005)

PW NU Jawa Tengah, AULA, No. 4, (Surabaya : Majalah Nahdlatul Ulama, Tahun XXIV April 2002)

Roihan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta : CV. Rajawali, 1991)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v4i2.5964

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: