Tindakan Penempatan TKI Ke Luar Negeri Tanpa Dokumen Menurut UU Nomor 39 Tahun 2004 (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Semarang)

Michelle Wibowo

Abstract


Perkembangan penempatan TKI ke luar negeri terus meningkat, hal ini juga menyebabkan semakin berkembangnya tingkat kejahatan dalam tindak pidana yang terkait penempatan TKI di luar negeri dalam masyarakat. Adanya tindak pidana kejahatan tersebut dapat memungkinkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Terdapat suatu kasus di PN Semarang yang menunjukan bahwa terdapat pengurus korporasi berinisial WHA yang menempatkan TKI ke luar negeri dengan menggunakan dokumen palsu. Hal ini menyebabkan para TKI tersebut menderita banyak kerugian karena perlakuan tidak layak dari pemberi kerja di luar negeri. Untuk mengatasi permasalahan serupa, Pemerintah Indonesia memiliki suatu Instrumen Hukum yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri untuk mengatasi masalah terkait penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri tersebut. Penulisan jurnal ini ditujukan untuk membahas terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menempatkan TKI ke luar negeri tanpa dokumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Beradasarkan hal tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu: “Apakah tindakan WHA yang melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri?” Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum secara Yuridis Normatif. Dalam penelitian ini ditunjukan bahwa pidana berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri tanpa menggunakan dokumen diatur dalam Pasal 103 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Muslan. KeTIDAKPatuhan TKI. Malang: UMM, 2006.

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 1996.

Bassar, Sudradjat. Tindak-Tindak Pidana Tertentu. Bandung: Remadja Karya, 1984.

Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

Hardum, Edi. Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

________. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Peteheam, 1986.

SinlaEloe, Paul. Tindak Pidana Perdagangangan Orang. Malang: Setara Press, 2017.

Peraturan PerUndang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2004)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007)

Website

Badan Pusat Statistik. (2018). Persentase Penduduk Miskin Maret 2018 Turun Menjadi 9,82 Persen. Diakses dari www.bps.go.id/pressrelease/2018/07/16/1483/persentase-penduduk-miskin-maret-2018-turun-menjadi-9-82-persen.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: