Pengelolaan Harta Wakaf Masjid Besar Istiqamah Kota Bakti Kabupaten Pidie (Suatu Analisis Menurut Hukum Islam)
Abstract
Kajian ini membahas tentang pengelolaah harta wakaf pada Masjid Besar Istiqamah Kota Bakti Kabupaten Pidie dilihat dari sisi hukum Islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan daya yaitu studi literatur, wawancara dan observasi, sedangkan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta wakaf tergolong sudah efektif karena hampir semua aset harta dapat dimanfaat kecuali satu lokasi. Secara fungsional harta wakaf juga dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid seperti pembangunan masjid, honor perangkat masjid dan membantu perekonomian sejumlah pengelola. Meskipun demikian sewanya terkadang tidak maksimal, pengelolaannya masih tradisional dan cenderung konsumtif, belum dapat dimanfaat untuk pemberdayaan ekonomi produktif. Faktor yang menyebabkan efektifivas pengelolaan yaitu manajemen yang masih tradisional, belum menggunakan sistem organisasi yang modern dan kontrol yang kuat. Selain itu faktor cuaca dan perubahan iklim juga mempengaruhi hasil hasil panen sawah yang dikelola oleh penyewa harta wakaf. Terakhir faktor konflik juga mempengaruhi pengelolaan kebun yang awalnya akan didirikan panti asuhan kemudian gagal. Dari sisi tinjauan hukum Islam pengelolaan harta wakaf Masjid Besar Istiqamah telah sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Azis Dahlan, (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, jilid IV, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).
Abdul Rahman Ghazaly Ghufron Ihsan, & Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat (Jakarta: Pena Grafika, 2015.
Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat (Jakarta: Kencana, 2010).
Abdurrahman Fathoni, Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006).
Burhan Bungin, Metode Penelitian Kualitatif: Komunikasi Ekonomi, Dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Kencana, 2008).
Heddy Sri Ahimsa Putra, Paradigma Profetik Islam: Epistimologi, Etos dan Model, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2016).
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah (Jakarta: Kencana, 2016)
Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Waqaf (Jakarta: IIMaN, 2004)
Norman K. Denzin Dan Ivonna S. Lincoln. Handooks of Qualitative Research. Terj. Badrus Samsul Fata, Abi, John Rinaldi Dariyatno (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009).
Rosadi Ruslan, Metode Penelitian Public Relation Dan Komunikasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
Jurnal dan Aturan Perundang-Undangan
Arifin Abdullah, Kajian Yuridis Perwakafan Tanah Keabsahan dan Pertukarannya, Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, Vol 8, No. 1 2018.
Asep Suryanto Dan Asep Saifullah, Optimalisasi Fungsi Dan Potensi Masjid: Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Masjid Di Kota Tasikmalaya, Jurnal Iqtishoduna, Vol. 8 No. 2 Oktober 2016.
Fithriady dan Azharsyah Ibrahim, “Penggunaan Model “Angkat Bloe” dalam Wakaf Produktif: Justifikasi dan Hambatan” Jurnal Media Syari’ah, Vol. 18, No. 1, 2016.
Ibnu Rahmat, “Analisis Penggunaan Dana Hasil Penjualan Tanah Wakaf Masjid Jami’ Lueng Bata Dalam Perspektif Hukum Islam” (Skripsi Tidak dipublikasi), Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2017.
Iman Setya Budi, Revitalisasi Wakaf Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat, Al-Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, Volume: II, Nomor II. Juni 2015.
Instruksi Presiden No. 11 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Muharrir Asy`Ari, “Problematika Tata Kelola Wakaf Di Lingkungan Muhammadiyah Aceh” Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 16. No. 1, Agustus 2016.
Nasrul Fahmi Zaki Fuadi, Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam, Economica: Jurnal Ekonomi Islam Volume 9, Nomor 1 (2018).
Rozzana Erziaty, “Pemberdayaan Ekonomi Potensial Masjid Sebagai Model Pengentasan Kemiskinan” Al-Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, Volume II, Nomor II, Juni 2015.
Sirajuddin dan Asrum Yolleng, “Pemberdayaan Tanah Wakaf Sebagai Potensi Ekonomi Umat Di Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar” Jurnal Laa Maysir, UIN Alauddin Makassar, Volume 5, Nomor 1, Januari 2018.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Wawancara
Wawancara dengan A. Jalil, nazir atau penggaraf sawah Harta Wakaf Masjid Besar Istitiqamah, 25 Pebruari 2020.
Wawancara dengan H. Alwi, Ketua Badan Kemakmuran Masjid Besar Istitiqamah, 24 Pebruari 2020.
Wawancara dengan H. Yahya Ahmad, Mantan Ketua Badan Kemakmuran Masjid Besar Istitiqamah, 26 Pebruari 2020.
Wawancara dengan Husni Yusuf, Dewan Pengawas Harta Wakaf Masjid Besar Istitiqamah, 24 Pebruari 2020.
Wawancara dengan Saifuddin, S.Ag, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie, 27 Pebruari 2020.
Wawancara dengan Tgk. Mukhlis M. Amin, Khatib Masjid Besar Istiqamah Kota Bakti Kecamatan Sakti, 18 Oktober 2019.
Wawancara dengan Tgk. Sulaiman Husein, Bendahara Masjid Besar Istiqamah Kota Bakti Kecamatan Sakti, 18 Oktober 2019 di Pidie.
Wawancara dengan Said Muklis, Penyewa Toko, Harta Wakaf Masjid Besar Istitiqamah, 25 Pebruari 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7271
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |