Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997

Maya Anas Taqiyyah, Atik Winanti

Abstract


Kepemilikan tanah diakui secara hukum apabila terlebih dahulu didaftarkan pada kantor pertanahan, sesuai rumusan peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tanah yang dimiliki, namun pada penerapannya masih banyak sengketa yang timbul berhubungan dengan kepemilikan tanah, Seperti diterbitkannya dua buah Sertifikat diatas bidang tanah yang sama, seperti Sertifikat tanah yang mengalami tumpang tindih sebagaimana dalam putusan PK No.2/PK/Pdt/2008. Permasalahan dalam penelitian ini ialah 1) bagaimana jual beli tanah dalam kasus PK No.2/PK/Pdt/2008 sehingga menjadi pertimbangan hakim?;2) perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang Sertifikat sebenarnya sesuai PP No.24 Tahun 1997? dengan tujuan mengkaji pertimbangan hakim terhadap kasus tumpang tindih Sertifikat dan mengkaji perlindungan hukum yang didapatkan Pemegang Sertifikat tanah . Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif  untuk dapat menunjukan sebuah jual beli tanah yang baik  dalam kasus putusan PK No.2/PK/Pdt/2008 yang digunakan sebagai pertimbangan hakim serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang sebenarnya dalam kasus tersebut.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Adjie , Habib, Hukum Notaris Indonesia. Surabaya : Refika Aditama, 2011.

Chomzah , Ali Achmad, Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan

Permasalahan, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2002.

Hadjon , Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The

Indonesian Administration Law), Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2005.

Harahap, Krisna, Hukum Acara Perdata, Bandung : Grafiti Budi Utami, 2005.

Harsono , Boedi, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta : Universitas

Trisakti, 2002.

Ismaya , Samun, Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011.

Isykandar Syah , Mudakir, Panduan Mengurus Sertipikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah,

Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2019.

Marzuki , Peter M, Penelitian hukum, Jakarta : kencana pranda media Group, 2014.

Nurlinda , Ida, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum, Jakata : Rajawali

Pers, 2009.

Perangin , Effendi, Praktek Pengurusan Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta : PT.Raja

Grafindo Persada,1996.

Sutedi , Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika, 2013.

Tehupeiory , Aartje, Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia, Jakarta : Penebar Swadaya

Grup, 2012.

B. Artikel Jurnal

Christin Sasauw , Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris , Lex

Privatum, Vol.Iii , No. 1 , Jan-Mar , 2015.

Tata Wijayanta , Asas Kepastian Hukum , Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan

Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum , Vol.14,No.2, Mei, 2014.

C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Badan Pertanahan Nasional, Himpunan Karya tulis pendaftaran tanah, Kumpulan Penelitian,

Tanpa Penerbit, Tanpa Tahun.

Badan Pertanahan Nasional Kota Depok, Hasil Wawancara , 11 Maret 2020

Nur Qomsah Kantor Notaris & PPAT, Hasil Wawancara, 06 Maret 2020

Putu Ade Harriestha Martana , Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas

Tanah Dalam Ketentuan Pasal 32 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, Tesis, Universitas Udayana, Tanpa Kota Terbit, Tanpa Tahun Terbit.

D. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disahkan pada tanggal 2 januari 1974

Undang-Undang Pokok Agraria Lembaran-Negara No. 104 tahun 1960 disahkan pada tanggal 24

September 1960

Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang No.30 tahun

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3696

E. Putusan Pengadilan

Peninjauan Kembali No.2/PK/Pdt/2008, Tumpang Tindih Sertipikat, tanggal 23 Mei 2008




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: