Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7272Abstract
Kepemilikan tanah diakui secara hukum apabila terlebih dahulu didaftarkan pada kantor pertanahan, sesuai rumusan peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tanah yang dimiliki, namun pada penerapannya masih banyak sengketa yang timbul berhubungan dengan kepemilikan tanah, Seperti diterbitkannya dua buah Sertifikat diatas bidang tanah yang sama, seperti Sertifikat tanah yang mengalami tumpang tindih sebagaimana dalam putusan PK No.2/PK/Pdt/2008. Permasalahan dalam penelitian ini ialah 1) bagaimana jual beli tanah dalam kasus PK No.2/PK/Pdt/2008 sehingga menjadi pertimbangan hakim?;2) perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang Sertifikat sebenarnya sesuai PP No.24 Tahun 1997? dengan tujuan mengkaji pertimbangan hakim terhadap kasus tumpang tindih Sertifikat dan mengkaji perlindungan hukum yang didapatkan Pemegang Sertifikat tanah . Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif untuk dapat menunjukan sebuah jual beli tanah yang baik dalam kasus putusan PK No.2/PK/Pdt/2008 yang digunakan sebagai pertimbangan hakim serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang sebenarnya dalam kasus tersebut.
References
A. Buku
Adjie , Habib, Hukum Notaris Indonesia. Surabaya : Refika Aditama, 2011.
Chomzah , Ali Achmad, Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan
Permasalahan, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2002.
Hadjon , Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The
Indonesian Administration Law), Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2005.
Harahap, Krisna, Hukum Acara Perdata, Bandung : Grafiti Budi Utami, 2005.
Harsono , Boedi, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta : Universitas
Trisakti, 2002.
Ismaya , Samun, Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011.
Isykandar Syah , Mudakir, Panduan Mengurus Sertipikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah,
Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2019.
Marzuki , Peter M, Penelitian hukum, Jakarta : kencana pranda media Group, 2014.
Nurlinda , Ida, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum, Jakata : Rajawali
Pers, 2009.
Perangin , Effendi, Praktek Pengurusan Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta : PT.Raja
Grafindo Persada,1996.
Sutedi , Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika, 2013.
Tehupeiory , Aartje, Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia, Jakarta : Penebar Swadaya
Grup, 2012.
B. Artikel Jurnal
Christin Sasauw , Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris , Lex
Privatum, Vol.Iii , No. 1 , Jan-Mar , 2015.
Tata Wijayanta , Asas Kepastian Hukum , Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan
Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum , Vol.14,No.2, Mei, 2014.
C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Badan Pertanahan Nasional, Himpunan Karya tulis pendaftaran tanah, Kumpulan Penelitian,
Tanpa Penerbit, Tanpa Tahun.
Badan Pertanahan Nasional Kota Depok, Hasil Wawancara , 11 Maret 2020
Nur Qomsah Kantor Notaris & PPAT, Hasil Wawancara, 06 Maret 2020
Putu Ade Harriestha Martana , Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas
Tanah Dalam Ketentuan Pasal 32 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, Tesis, Universitas Udayana, Tanpa Kota Terbit, Tanpa Tahun Terbit.
D. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disahkan pada tanggal 2 januari 1974
Undang-Undang Pokok Agraria Lembaran-Negara No. 104 tahun 1960 disahkan pada tanggal 24
September 1960
Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang No.30 tahun
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3696
E. Putusan Pengadilan
Peninjauan Kembali No.2/PK/Pdt/2008, Tumpang Tindih Sertipikat, tanggal 23 Mei 2008
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).