PENETAPAN UPAH MINIMUM DI PROVINSI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5091Abstract
Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota disuatu provinsi. UMP merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri dalam memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha atau kerjanya. Disebut UMP karena pemenuhan kebutuhan yang layak disetiap provinsi berbeda-beda.Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.Adapun, penetapan dan pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur serentak setiap tanggal 1 November setiap tahunnya untuk diberlakukan pada periode satu tahun berikutnyaReferences
Aria Mulyapradana dan Mumammad Hatta, Jadi Karyawan Kaya(Jakarta: Visimedia, 2016).
Achmad S.Ruky, Manajemen Penggajian & Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan( Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Eko Wahyudi.,Dkk, Hukum Ketenagakerjaan(Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hasibuan Nurimansyah, Upah Tenaga Kerja dan Konsentrasi pada Sektor Industri, (Jakarta: Prisma, 1981).
Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhan( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993).
Myra M. Dkk, Pengantar Hukum Perburuhan( Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI).
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan( Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Lalu husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003).
Suwarto, Hubungan Industrial dalam Praktek( Jakarta: Asosiasi Hubungan Indusrtrial Indonesia, 2003.
Yussi Santoso dan Ronni R. Masman, A Practical Guidance To Executive Compensation Management(Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2016.
Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia(Jakarta: Balai Pustaka, 1990).
Komarudian, Enxiklopedia Managemen(Jakarta: Bumi Aksara).
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan( Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Indriyo Gitosudaarmo, Manajemen( Yogyakarta: BPFE, 1984).
Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).