TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN SANKSI NYA

Authors

  • Rizqy Rizqy Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry
  • Syahrizal Syahrizal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5931

Abstract

Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain. Berkaitan dengan itu, hukum harus mampu mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dapat ditekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan tersebut dengan cara membatasi kepentingan lain pihak. Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP pada pasal 1365 yaitu tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1367 menyatakan bahwa Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atas disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Setiap perbuatan yang dianggap melanggar peraturan yang telah terdapat peraturannya dalam perundang-undangan maka perbuatan tersebut akan dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya. Hal ini diterapkan agar pelaku perbuatan melanggar hukum dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian kepada orang lain.

References

Hermansyah. 2009. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Siswanto,Sutojo.1997. Manajemen Terapan Bank,Jakarta. Pustaka Binaman Presindo.

Muhammad Syafi’i dan Antonio. 2001. Bank Syari’ah dari Teori Ke praktik, Jakarta. Gema Insani Press.

Muhammad Abdulkadir. 2012. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Retnadi, Djoko. 2006. Memilih Bank yang Sehat. Jakarta. PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.

Abdullah, Thamrin dan Francis Tantri. 2013. Bank dan Lembaga Keungan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Indroes, Ferry N. 2008. Manajemen Risiko Perbankan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Sumitro, Warkum. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga- Lembaga Terkait. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Supramono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit.Jakarta. PT. Rineka Cipta.

Harahap,M. Yahya. 2014. Hukum Acara Perdata. Jakarta. Sinar Grafika.

MunirFuady. 2001. HukumPerbankan Modern, BukuKedua, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Hasibuan, Melayu SP. 2005. Dasar-DasarPerbankan, Jakarta, PT. BumiAksara.

Kasmir.2002. Dasar-DasarPerbankan, Jakarta, PT. RajaGrafindoPersada.

Ruddy Tri Santoso. 1996. MengenalDuniaPerbankan, Yogyakarta, Andi Offset.

Muhammad Jumhana. 2003. HukumPerbankan Di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2019-12-26

Issue

Section

Jurnal Justisia