TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN SANKSI NYA
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5931Abstract
Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain. Berkaitan dengan itu, hukum harus mampu mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dapat ditekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan tersebut dengan cara membatasi kepentingan lain pihak. Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP pada pasal 1365 yaitu tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1367 menyatakan bahwa Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atas disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Setiap perbuatan yang dianggap melanggar peraturan yang telah terdapat peraturannya dalam perundang-undangan maka perbuatan tersebut akan dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya. Hal ini diterapkan agar pelaku perbuatan melanggar hukum dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian kepada orang lain.References
Hermansyah. 2009. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Siswanto,Sutojo.1997. Manajemen Terapan Bank,Jakarta. Pustaka Binaman Presindo.
Muhammad Syafi’i dan Antonio. 2001. Bank Syari’ah dari Teori Ke praktik, Jakarta. Gema Insani Press.
Muhammad Abdulkadir. 2012. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Retnadi, Djoko. 2006. Memilih Bank yang Sehat. Jakarta. PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.
Abdullah, Thamrin dan Francis Tantri. 2013. Bank dan Lembaga Keungan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Indroes, Ferry N. 2008. Manajemen Risiko Perbankan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Sumitro, Warkum. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga- Lembaga Terkait. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Supramono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit.Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Harahap,M. Yahya. 2014. Hukum Acara Perdata. Jakarta. Sinar Grafika.
MunirFuady. 2001. HukumPerbankan Modern, BukuKedua, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Hasibuan, Melayu SP. 2005. Dasar-DasarPerbankan, Jakarta, PT. BumiAksara.
Kasmir.2002. Dasar-DasarPerbankan, Jakarta, PT. RajaGrafindoPersada.
Ruddy Tri Santoso. 1996. MengenalDuniaPerbankan, Yogyakarta, Andi Offset.
Muhammad Jumhana. 2003. HukumPerbankan Di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).