PERJANJIAN DAN JAMINAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5935Abstract
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Terdapat sekurangnya dua orang” menunjukkan pada kita semua bahwa suatu perjanjian tidak mungkin dibuat sendiri. Dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh orang perorangan untuk kepentingannya sendiri, tidaklah termasuk dalam kategori perjanjian. Pernyataan selanjutnya yang menyatakan bahwa “perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji tersebut. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia mengakibatkan hapusnya jaminan fidusia, hal ini dapat terjadi karena semata-mata tergantung kepada pihak penerima fidusia. Biasanya pelepasan tersebut menjurus kepada alasan subjektif pemegang fidusia, misalnya debitur dalam membayar utang selalu tepat waktu, dan beriktikad baik untuk menghindari wanprestasi.References
Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Badrilzaman, M.D., Sjahdeini, S.M., Soepraptomo, H., Djamil, E., dan Soenandar, T. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuadi, Munir. 2003. Jaminan Fidusia. Bandung: citra aditya bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2003. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rai Widjaya, I.G. 2004. Merancang suatu kontrak (Contract Drafting). Bekasi: Kesaint Blanc.
Salim, HS. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Satrio, J. 2005. Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soeroso, R. 2010. Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, R. 1989. Perkembangan Lembaga-Lembaga Jaminan di Indonesia, BPHN. Jakarta: Bina Cipta.
Supramono, Gatot. 2013. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana.
Supramono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit. Jakarta: Rineka Cipta.
Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2003. Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Gundar, febi. “Tekhnik Pengumpulan Data”, http://febigundar.blogspot.co.id/2011/12/tekhnik-pengumpulan-data-studi.html.
Pribadi, Unan, “pelanggaran-pelanggaran Hukum dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia”, https://www.kumham-jogja.info/karya-ilmiah/37-karya-ilmiah-lainnya/183-pelanggaran-pelanggaran-hukum-dalam-perjanjian-kredit-dengan-jaminan-fidusia.
www.suduthukum.com,“DefinisiPelanggaran”, https://www.suduthukum.com/2017/03/definisi-pelanggaran.html.
www.putusan.mahkamahagung.go.id, “32/Pdt.G/2014/PN.Pdg-Direktori putusan-putusan-Mahkamah Agung”, https://putusan.mahkamahagung.go.id.
www.sipp.pn-malang.go.id, “17/Pid.B/2017/PN.Mlg-Direktori Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Malang”, https://sipp.pn-Malang.go.id.
www.putusan.mahkamahagung.go.id, “2212K/PID.SUS/2015 Direktori putusan-putusan-Mahkamah Agung”, https://putusan.mahkamahagung.go.id.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).