PERJANJIAN DAN JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Nazla Khairina Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry
  • Kamaruzaman Bustamam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5935

Abstract

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Terdapat sekurangnya dua orang” menunjukkan pada kita semua bahwa suatu perjanjian tidak mungkin dibuat sendiri. Dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh orang perorangan untuk kepentingannya sendiri, tidaklah termasuk dalam kategori perjanjian. Pernyataan selanjutnya yang menyatakan bahwa “perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji tersebut. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia mengakibatkan hapusnya jaminan fidusia, hal ini dapat terjadi karena semata-mata tergantung kepada pihak penerima fidusia. Biasanya pelepasan tersebut menjurus kepada alasan subjektif pemegang fidusia, misalnya debitur dalam membayar utang selalu tepat waktu, dan beriktikad baik untuk menghindari wanprestasi.

References

Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Badrilzaman, M.D., Sjahdeini, S.M., Soepraptomo, H., Djamil, E., dan Soenandar, T. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuadi, Munir. 2003. Jaminan Fidusia. Bandung: citra aditya bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2003. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rai Widjaya, I.G. 2004. Merancang suatu kontrak (Contract Drafting). Bekasi: Kesaint Blanc.

Salim, HS. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, J. 2005. Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soeroso, R. 2010. Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. 1989. Perkembangan Lembaga-Lembaga Jaminan di Indonesia, BPHN. Jakarta: Bina Cipta.

Supramono, Gatot. 2013. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana.

Supramono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit. Jakarta: Rineka Cipta.

Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2003. Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Gundar, febi. “Tekhnik Pengumpulan Data”, http://febigundar.blogspot.co.id/2011/12/tekhnik-pengumpulan-data-studi.html.

Pribadi, Unan, “pelanggaran-pelanggaran Hukum dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia”, https://www.kumham-jogja.info/karya-ilmiah/37-karya-ilmiah-lainnya/183-pelanggaran-pelanggaran-hukum-dalam-perjanjian-kredit-dengan-jaminan-fidusia.

www.suduthukum.com,“DefinisiPelanggaran”, https://www.suduthukum.com/2017/03/definisi-pelanggaran.html.

www.putusan.mahkamahagung.go.id, “32/Pdt.G/2014/PN.Pdg-Direktori putusan-putusan-Mahkamah Agung”, https://putusan.mahkamahagung.go.id.

www.sipp.pn-malang.go.id, “17/Pid.B/2017/PN.Mlg-Direktori Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Malang”, https://sipp.pn-Malang.go.id.

www.putusan.mahkamahagung.go.id, “2212K/PID.SUS/2015 Direktori putusan-putusan-Mahkamah Agung”, https://putusan.mahkamahagung.go.id.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Downloads

Published

2019-12-26

Issue

Section

Jurnal Justisia