PENDAMPINGAN ANAK KORBAN PERUNDUNGAN PERSPEKTIF TAFSIR Al-QUR’AN SURAT AL-HUJURAT AYAT 11 DAN HAK ASASI MANUSIA

Ahmad Faishal Haris, Mufidah Cholil, Isroqunnajah Isroqunnajah

Abstract


Abstract: This article is related to guaranteeing the rights of every child from rampant bullying cases that occur in society. Children are very difficult to speak out against what they receive, because they are limited in terms of knowledge of the law and moreover they are in the grip of adults. Children who are victims of acts of violence will become perpetrators of violence themselves when they are adults if they are not accompanied or handled optimally. Although prohibition of bullying or violence has been explained and affirmed in the Qur'an or Human Rights Act, in reality there are still many cases of Peru or violence. This article aims as additional knowledge for the community to provide more assistance to children and can avoid bullying. In Surah Al-Hujurat verse 11, it is clearly explained that Allah Swt expressly forbids his actions to do wrong to others by criticizing or obliging his dignity. Human rights analysis Bullying against children is a disgraceful act that can eliminate a person's rights, because in Article 28b paragraph (2) of the 1945 Constitution, it is emphasized that every child has the right to live, grow and develop and is entitled to protection from violence and discrimination.

Keywords:  Accompaniment; Child Victim of Bullying; Interpretation; Human Rights.

Abstrak: Artikel ini mendiskusikan terkait dengan jaminan atas hak-hak setiap anak dari maraknya kasus perundungan yang terjadi di masyarakat. Anak-anak sangat susah untuk bersuara menggugat apa yang mereka terima, hal tersebut dikarenakan mereka terbatas dalam hal pengetahuan terhadap hukum dan mereka berada dalam cengkraman orang dewasa. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan akan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri ketika sudah dewasa jika tanpa ada pendampingan atau penanganan secara maksimal. Meski larangan perundungan atau kekerasan telah banyak dijelaskan dan ditegaskan dalam Al-Qur’an ataupun dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, namun dalam realitanya kasus perundungan atau kekerasan masih banyak terjadi. Artikel ini bertujuan sebagai tambahan pengetahuan bagi masyarakat agar memberikan pendampingan lebih kepada anak dan bisa menghindari sikap perundungan kepada anak. Pada surat Al-Hujurat ayat 11 dengan tegas dijelaskan bahwa Allah Swt secara tegas melarang makhluknya untuk berbuat dzolim kepada yang lain dengan mencela maupun merendahkan harkat dan martabatnya. Berdasarkan analisis HAM perundungan terhadap anak merupakan perbuatan tercela yang dapat menghilangkan hak-hak seseorang, karena dalam pasal 28b ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.

Kata Kunci: Pendampingan; Anak Korban Perundungan; Tafsir; Hak Asasi Manusia.


Full Text:

PDF

References


A. Asroruddin, Muhammad. 2019. Belajar Akidah Akhlak, Sebuah Ulasan Ringkas Tentang Asas Tauhid dan Akhlak Islamiyah. Jakarta: CV. Budi Utama.

Ade, Sarka Susana dan Sri Hendarsih. 2009. Terapi Modalitas Keperawatan Kesehatan Jiwa. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Amriani, Nurnaningsih. 2011. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Candra Kirana, Vila. 2012. UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Kunci Aksara.

Denny, J.A. 2013. Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi. Jakarta: Gramedia.

Fernando, Richard Elba. 2017 “Pendampingan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi korban Bulliying”. Jurnal Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarya.

Gultom, Maidin. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.

Tim KPAI. 2020. “Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI”. https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020. (28 Mei 2021.)

Rega Maradewa. 2020. “Hasil Pengawasan KPAI: Mayoritas Sekolah Belum siap Belajar Tatap Muka”. https://www.kpai.go.id/publikasi/hasil-pengawasan-kpai. (28 Mei 2021).

Huraerah, Abu. 2007. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa.

Kirana, Vila Candra. 2012. UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Kunci Aksara.

Mappiare, Andi. 2006. Pengantar Konseling dan Psikoterapi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Mustofa Al-Maraghi, Ahmad. 1993. Terjemahan Tafsir Al-Maraghi. Semarang: PT. Karya Toha Putra.

Nelson-Jones, Richard. 2011. Teori dan Praktik Konseling dan Terapi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pieter, Herri Zan dan Namora Lumongga Lubis. 2010. Pengantar Psikologi dalam Keperawatan. Jakarta: Kencana.

Soemartono, Gatot. 2006. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Aanak. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Dasar 1945.

Shihab, M. Quraish. 2012 Al-Lubab: Makna, Tujuan dan pelajaran Dari Surat-Surat Al-Qur’an Volume 4. Jakarta: Lentera Hati.

Qodar Nafisyul, “Surver ICRW: 84 % Anak Indonesia Alami Kekerasan", http://newa.liputan6.com/read/2191106/survei-icrw-84-anak-indonesia-alami-kekerasan-disekolah. (5 Mei 2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v7i2.10766

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ahmad Faishal Haris, Mufidah Cholil, Isroqunnajah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Al-Ijtimaiyyah has been indexed by:

        

JURNAL AL-IJTIMAIYYAH 
P-ISSN 2654-5217
E-ISSN 2461-0755
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
 
E-mail: alijtimaiyyahjurnal@gmail.com