PERKAWINAN TRANSEKSUAL PERSPEKTIF TEORI HAK KODRATI

Waro Satul Auliyak, Umi Sumbulah, Suwandi Suwandi

Abstract


Abstract: Along with the development of the times, some individuals perform sex reassignment surgery because they feel that their current body is not following their psyche. Individuals who perform sex reassignment surgery are called transsexuals. In Indonesia, after performing a sex change operation, you can apply to the District Court to get a change of identity on your residence card. When they have officially changed their gender and identity, the question that will be asked is whether the rights they will get will be the same as the rest of the general public. One of the rights of each individual is to carry out marriage, which is a marriage between a man and a woman. However, in Indonesia, there are no regulations regarding marriages carried out by transsexuals. So there is a need for a study of transsexual marriage, which would be appropriate if viewed from the perspective of natural rights theory. The purpose of this study is to describe transsexual marriage from the perspective of natural rights theory. This type of research is normative legal research using a conceptual approach. Based on the analysis carried out, it can be seen that marriages performed by transsexuals are not legal according to religion and the state because they violate the boundaries and rules that have been set by the state.

Keywords:  Marriage; Transsexual; Natural Rights.

Abstrak: Seiring dengan perkembangan masa terdapat beberapa individu yang melakukan operasi pergantian kelamin karena merasa tubuh yang dimilikinya sekarang tidak sesuai dengan kejiwaannya. Individu yang melakukan operasi pergantian kelamin disebut dengan transeksual. Di Indonesia sendiri, setelah melakukan operasi pergantian kelamin maka dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan perubahan identitas pada kartu kependudukannya. Ketika secara resmi telah berubah kelamin serta identitasnya, maka yang akan menjadi pertanyaan adalah terkait hak-hak yang akan didapatkannya apakah akan dipersamakan dengan masyarakat umum lainnya. Salah satu hak setiap individu adalah melaksanakan perkawinan, yang mana perkawinan tersebut antara laki-laki dengan perempuan. Namun di Indonesia tidak ada aturan terkait perkawinan yang dilakukan oleh transeksual. Sehingga perlu adanya kajian tentang perkawinan transeksual, yang mana akan tepat jika ditinjau dari perspektif teori hak kodrati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan perkawinan transeksual yang ditinjau dari perspektif teori hak kodrati. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Berdasarkan analisa yang dilakukan dapat diketahui bahwa perkawinan yang dilakukan oleh transeksual tidak sah menurut agama dan negara karena melanggar batasan-batasan dan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.

Kata Kunci: Perkawinan; Transeksual; Hak Kodrati.


Full Text:

PDF INDONESIA

References


Al Asqalani, Ibnu Hajar. 2007. Fathul Baari. Terj. Amiruddin. Jakarta: Pustaka Azzam.

Davison, Gerald C dan John M. Neale. 2006. Psikologi Abnormal (Edisi Ke-9). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema.

Diantha, I made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Justifikasi Teori Hukum. Cet. II. Jakarta: Kencana.

Durand, V. Mark. dan David H. Barlow. 2006. Intisari Psikologi Abnormal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin.

Fauziah, Anisa. Sugeng Samiyono. Fithry Khairiyati. 2020. Perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Trangender (LGBT) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Surya Kencana Satu 11 (2).

Gamalama, Dorce dan FX Rudy Gunawan. 2005. Aku Perempuan: Jalan Berliku Seorang Dorce Gamalama. Depok: Gagas Media.

Hadiwijono, Harun. 1983. Sari Sejarah Filsafat Barat 2. Yogyakarta: Kanisius.

Haq, Abdul. Ahmad Mubarok dan Agus Rouf. 2006. Formulasi Nalar Fiqh: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual. Surabaya: Khalista.

Hayden, Patrick. 2001. The Philosophy of Human Rights. United States: Paragon House.

Juwilda. 2010. Transgender “Manusia dan Kesetaraannya”. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Morrow, Deana F. dan Lori Messinger. 2006. Sexual Orientation and Gender Expression in Social Work Practice: Working With Gay, Lesbian, Bisexual, and Transgender People. New York: Columbia University Press.

Murtagh, Ben. Double Identities in Dorce’s Comedies: Negotiating Gender and Class in new Order Indonesian Cinema, 2017. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde (Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia).

Nevid, Jeffrey S. 2005. Psikologi Abnormal. Jilid 2. Jakarta: Erlangga.

Riyadi, Eko, dkk. 2012 Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Shapiro, Ian. 2006. Evolusi Hak dalam Teori Liberal, Terj. Masri Maris. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Shield, William C. dan Melissan Conrad Stoppler. 2010. Kamus Kedokteran Webster’s New World. Jakarta: PT Indeks.

Siregar, Ahlun Nazi. Abbas Arfan dan Noer Yasin. 2021. Penalaran Istilahi Terhadap Pencatatan Perkawinan. Al-Ijtimaiyyah 7(1).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Granfindo Persada.

Sofyan, K.N. dan Warkum Sumitro. 1994. Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Wafa, Moh. Ali. 2018. Hukum Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. Tangerang Selatan: Yasmi.

Winarso, Widodo. 2015. Aspek Psikologi, Sosial-Kultura dan Sikap Islam Terhadap Perilaku Transeksual di Indonesia. Fenomena 7(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.11186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Waro Satul Auliyak, Umi Sumbulah, Suwandi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Al-Ijtimaiyyah has been indexed by:

        

JURNAL AL-IJTIMAIYYAH 
P-ISSN 2654-5217
E-ISSN 2461-0755
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
 
E-mail: alijtimaiyyahjurnal@gmail.com