ANALISIS PRAKTIK MANAJEMEN INVESTASI PADA WAKAF UANG DITINJAU DARI MASLAHAH MURSALAH

Fadhilah Sukur Indra, Namira Muthi’a Rosalina, Zakiyyatul Mustofiyyah

Abstract


Perwakafan di Indonesia mulai berkembang sejak diberikannya Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang perwakafan sebagai payung hukum untuk wakaf, salah satu bukti dari perkembangan ini adalah munculnya bermacam-macam bentuk wakaf salah satunya wakaf uang. Wakaf uang yang diberikan oleh wakif kemudian akan dikelola nazhir dengan cara menginvestasikanya kebeberapa sektor. Lalu dengan penginvestasian tersebut beberapa masyarakat akan bertanya bagaimana cara penyaluran manfaat sehingga dapat dirasakan oleh seluruh komponen masyarakat. Maka penelitian ini bertujuan untuk melihat konsep manajemen investasi didalam wakaf uang dan konsep maslahah mursalah yang terkandung didalamya. Metode yang dilakukan adalah library research dengan menggunakan beberapa referensi jurnal. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan manajemen investasi dalam wakaf tunai adalah dengan menginvestasikannya kepada sektor riil seperti sekolah dan proyek-proyek tanah wakaf. Dengan ini dapat dikatakan bahwa maslahah yang terkandung didalamya untuk kemaslahatan umat dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat

Keywords


Wakaf Uang, Manajemen Investasi, Maslahah Mursalah

Full Text:

PDF

References


Al-Quran. (n.d.).

Asriaty. (2015). Penerapan Maslahah Mursalah dalam Isu-Isu Kontemporer. Jurnal Madania, Vol. 19, No.1

Furqon, A. (2011). Analisis Praktek Perwakafan Uang pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Walisongo, Vol. 19, No.1.

Hadi Peristiwo, A. H. (2019). Konsep Al-Maslahah Al-Mursalah dalam Perspektif Ekonomi pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal AlAhkam, Vol. 15, No.2.

Hasan, S. (2010). Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2).

Hasim. (2016). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perhimpunan Wakaf Uang diIndonesia (Pendekatan Analytical Network

Process). Jurnal Al-Muzara’ah, Vol.4, No.2.

Indonesia, P. B. (2009). Peraturan Badan Wakaf Indonesia, Nomor 01, Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan dan

Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

Ishak, K. (2014). Pemikiran Al-Syatibi Tentang Maslahah Mursalah dan Implementasinya dalam Pengembangan Ekonomi Syariah.

Jurnal Iqtishadina, Vol.3, No.2.

Jafar, W. A. (2019). Eksistensi Wakaf Tunai dalam Tinjauan Maslahah Mursalah. Jurnal Al-Huriyyah, Vol.4, No.1.

Jannah, N. (2014). Konsep Investasi wakaf tunai dan Aplikasinya di Tabung Wakaf Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, Vol.5, No.1.

M.Shofi. (2016). Analisis Praktik dan Pengelolaan Wakaf Uang Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Jurnal Syarikah, Vol.2, No.2, Desember.

Maksum, M. (2010). Manajemen Investasi Wakaf Uang. Jurnal Muqtashid, Vol.1, No.1.

Misran. (2020). Al-Maslahah Mursalah (Suatu Metodologi Alternatif dalam Menyelesaikan Perseoalan Hukum Kontemporer). Jurnal

Ar-Raniry.

Nil Firdaus, A. N. (2019). Analisis Problematika Manajemen Investasi Wakaf Uang pada Lembaga Wakaf Uang di Sumatera Barat.

Jurnal Ilmiah Syariah, Vol.18, No.2.

Putri, R. E. (2019). Pengetahuan Masyarakat terhadap Wakaf Uang. Bengkulu: Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.

Rahmawati, N. (2015). Manajemen Investasi Syariah. Mataram : CV Sanabil.

Sari, M. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan. Jurnal Penelitian , Vol.6, Nomor. 1.

Setyadi, H. (2017). Pengelolaan Pengambangan Wakaf Uang Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pasal 48

pada Bank BDP DIY Syariah. Jurnal Iqtishodia, Vol.2, No.1.

Sholihah, H. (2010). Penerapan Konsep Maslahah Mursalah dalam Wakaf (Tinjuan terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 2004

Tentang Wakaf. Jakarta: Universitas Uslam Negeri Syarif Hidayatullah.

Tho'in, M. (2015). Wakaf Tunai Persprektif Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(1).

Wardhani, L. K. (2011). Pengelolaan Wakaf Uang dalam Bentuk Raksadana Syariah. Depok: Universitas Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ekobis.v5i2.11547

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fadhilah Sukur Indra, Namira Muthi’a Rosalina, Zakiyyatul Mustofiyyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View MyStat View MyStat

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .