Pemahaman Konsep Perlindungan Anak di kalangan Dosen dan Karyawan Perguruan Tinggi di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/equality.v3i2.3444Keywords:
anak, pandangan Islam, perlindungan fisik dan psikis dan pendidikanAbstract
Upaya perlindungan anak diawali dengan pengetahuan dan pemahaman tentang konsep perlindungan anak. Pemahaman konsep ini terwujud pada bentuk perlakuan dalam proses interaksi dengan anak. Perguruan Tinggi merupakan wadah pembentukan insan-insan madani yang menjadi tumpuan bangsa, agama dan negara.Maka konsep perlindungan anak sejatinya menjadi bagian pemahamanmasyarakat kampus. Untuk itu, tujuan kajian ini adalah mengetahui pemahaman dosen dan karyawan Perguruan Tinggi di Aceh tentang konsep perlindungan anak. Kajian ini berbentuk kuantitatif menggunakan metode survei terhadap dosen dan karyawan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan Universitas Malikussaleh (UNIMAL). Sampel kajian ini sebanyak 204 responden yang dipilih secara random (acak). Data dianalisis secara deskriptif kuantitatif untuk memperoleh gambaran frekuensi dan persentase pemahaman responden tentang konsep perlindungan anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman dosen dan karyawan di dua Perguruan Tinggi di Aceh adalah tinggi, yaitu meliputi pemahaman konsep anak dalam pandangan Islam, pemahaman konsep perlindungan fisik dan psikis bagi anak serta pemahaman konsep pemenuhan hak-hak anak. Kajian ini mengimplikasikan pemahaman responden yang baik tentang konsep perlindungan anak tentu berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak yang positif sesuai dengan tuntunan agama dan aturan perundang-undangan.References
Abdurrahman Shaleh. 2000.Pendidikan Agama dan Keagamaan: Visi, Misi, dan Aksi.Jakarta: Gema Windu Panca Perkasa. Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah. 2006.Metode Penelitian Kuantitatif: Teori dan Aplikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hadi Utomo, dkk. 2014.Hak-hak Anak dan Perlindungan Anak, Buku Pegangan Fasilitator (UNICEF dan Kementerian Soaial). Hadi Utomo, dkk. 2014.Modul Hak-Hak Anak dan Perlindungan Anak, Kerangka Hukum Hak-Hak Anak dan Perlindungan Anak, (UNICEF dan Kementerian Soaial). Ibnu Anshori. 2006.Perlindungan Anak dalam Agama Islam.Jakarta: KPAI. Kekerasan Terhadap Anak di Mata Anak Indonesia. 2005. Jakarta: UNICEF.
Liputan6.com, Anak Jadi Tukang Bully, Ini 3 Faktor Penyebabnya. 4 November 2017. http://news.bbm.com. Muzayin Arifin. 1997. Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama.Jakarta: Bulan Bintang. Purnianti, Masalah Perlindungan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, makalah disampaikan pada Semiloka Anak yang Berkonflik dengan Hukum, diselenggarakan oleh Universitas Katholik Atmajaya, Jakarta, 5-6 Agustus 1998. Sugiyono. 2010.Metode Penelitian Pendidikan.Bandung: Alfabeta.
Tahun 2017 KPAI Temukan 116 Kasus Kekerasan Seksual Anak. www.kpai.go.id/berita/tahun -2017. Ummu Shofi. 2007.Agar Cahaya Mata Makin Bersinar.Jakarta: Invida. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003. Zakiyah Darajat, dkk. 1996. Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta: Bumi Aksara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender StudiesĀ allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.