PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PIDANA ADAT DI ACEH SELATAN (Studi Terhadap Pelaksanaan Qanun Kemukiman Kuala Ba’U Kecamatan Kluet Utara Kab. Aceh Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.22373/equality.v4i1.4481Keywords:
Perlindungan Anak, & Pidana Adat,Abstract
Secara khusus eksistensi peradilan pidana Adat di Aceh terjelma dari adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Secara umum Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak terbaru di Indonesia sudah mulai melakukan perubahan beberapa sistem dan pola penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.Penelitian ini berusaha membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pidana adat menurut Qanun Kemukiman Kuala Ba’U Kec. Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak apabila si anak tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka kebiasaannya dalam penanganan hukum adat sebelum proses persidangan dilaksanakan, pihak perangkat adat dan hukum di gampong memanggil/mendatangi orang tua si anak untuk memberitahukan/memintakan pertanggung jawaban terhadap kasus yang sedang dihadapi. Secara substantif, qanun ini belum secara khusus mengakomodir aspek perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum secara jelas.
References
Abd. Rahman Assegaf, Pendidikan Tanpa Kekerasan, Tipologi, Kasus, dan Konsep. Yogyakarta, Tiara Wacana, 2003.
Abdul Majid Khon, Hadis Tarbawi: Hadis-Hadis Pendidikan, Jakarta: Muria Kencana, 2012.
Abdurrahman Assegaf, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Andi Prastowo, Seabrek Perilaku/Sikap Orang Tua yang harus dihindari terhadap Anak, Cet. I, Jokjakarta: Bukubiru, 2011.
Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, 2008
Banu Garawiyan, Memahami Gejolak Emosi Anak, Bogor: Cahaya, 2002.
Eka Sri Muyani dkk., editor, Islam dan Kesetaraan, Banda Aceh: PKPM dan Logica AusAID, 2009.
Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan, Terjemahan, Jakarta: Erlangga, 2004.
Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan: Suatu Analisa Psikologis, Filsafat dan Pendidikan, Jakarta: Pustaka Al-Husna Baru, 2004.
Hassan Syamsi Basya, Mendidik Anak Zaman Kita, Cet. I, Jakarta: Zaman, 2011.
Irawati Istadi, Mendidik dengan Cinta: Seri Psikologi Anak I, Jakarta: Pustaka Inti, 2003.
James M. Henslin, Sosiologi Dengan Pendekatan Membumi, Jakarta: Erlangga, 2008 .
James S. Coleman, Dasar-Dasar Teori Sosial, Nusa Media, Bandung, 2008.
Johan Galtung, Studi Perdamaian : Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban, Surabaya, Pustaka Eureka, 2003.
Justin Sihombing, Kekerasan terhadap Masyarakat Marjinal, Yogyakarta: Penerbit Narasi 2005.
Koesparmono Irsan, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Pustaka Utama, tt.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Cet. II, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
M. Ustman Najati, Belajar EQ & SQ dari Sunnah Nabi, terjemahan, Bandung: Hikmah, 2002.
Maurice J. Elias. et all, Cara-Cara Efektif Mengasuh Anak dengan EQ, Terjemahan, Bandung: Kaifa, 2002.
Muhammad Nabil Kazim, Mendidik Anak tanpa Kekerasan, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, t.t..
Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Fiqh Islami, Bandung: al-Ma’arif, 1996.
Mukhtar, Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, Jakarta: CV Misaka Galiza, 2003 , hlm. 57.
Paulo Freire, Politik Pendidikan, Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan, Pustaka Pelajar ,Yogyakarta, 1999.
Prayitno, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Dirjen Dikti, 1994 .
Roihan Achwan, 1991, Prinsip-prinsip Pendidikan Islam Versi Mursi, dlm. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, Volume 1, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1991.
Satjipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat. Bandung, Angkasa. 1979 .
Saparinah Sadli, Berbeda Tapi Setara, Kompas, Jakarta, 2010.
Shochib, M. Peranan Keluarga dalam Menanamkan Disiplin-diri Anak. Jurnal Ilmu Pendidikan. Tahun 23, No. 1, Januari, 1996.
Sumijati, Manusia dan Dinamika Budaya : Dari Kekerasan Sampai Baratayuda, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 2001.
Thomas Santoso, Teori-Teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Wendi Zarman, Ternyata Mendidik Anak Cara Rasulullah Itu Mudah dan Lebih Efektif, Cet. I, Bandung: Ruang Kata, 2011.
Zamroni, Paradigma Pendidikan Masa Depan, Malang: Bigraf Publishing, 2000.
Serambi News.com, Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung, 29 Maret 2011.
Harian Surat Kabar Media Indonesia, 18 Maret 2009.
...........Penjelasan Rancangan Qanun Jinayah, 2009.
...........Rancangan Qanun Jinayah, 2009
Qanun Kemukiman Kuala Ba’U Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan Nomor : 021 Tahun 2012 tentang Adat Dalam Bidang Kekerasan, Meisir, Khamar, Khalwat, Pencurian dan Sanksi-Sanksinya
Downloads
Published
Issue
Section
License
GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender Studies allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.