PEMENUHAN GANTI KERUGIAN ANAK SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM KASUS JINAYAT ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/equality.v5i2.5587Keywords:
Restitusi, jinayat, pemerkosaan, cambukAbstract
Secara yuridis, korban pemerkosaan berhak meminta restitusi (ganti kerugian) kepada kepada pelaku, namun fakta empiris menunjukkan masih adanya pihak korban maupun keluarganya yang belum menuntut restitusi. Beberapa contoh putusan yang tidak diberikan ganti kerugian yaitu Nomor 0003/JN/2016/MS.Ttn. di mana perempuan tidak diberikan restitusi kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan restitusi dalam penanganan kasus jarimah pemerkosaan bagi anak, apa faktor-faktor yang menghambat perealisasian ganti kerugian bagi korban dan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban dalam kasus pemerkosaan di Aceh?. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yakni mengkaji penerapan aturan restitusi dalam kenyataan empiris. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selain itu juga dilakukan wawancara dengan hakim yang pernah mengadili perkara pemerkosaan. Penelitian dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Takengon dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restitusi dalam Qanun Hukum Jinayat kurang memprioritaskan kepentingan korban, karena korban harus meminta terlebih dahulu baru bisa dikabulkan oleh hakim dan berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU. Faktor penghambat perealisasian restitusi yaitu kesadaran hukum rendah, penegak hukum kurang teliti memahami konsep restitusi, korbannya anak-anak, stigma merendahkan martabat perempua dan kelemahan finansial pelaku. Perlindungan hukum bagi anak korban yaitu adanya restitusi, anak didampingi oleh P2TP2A, dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku berupa penjara agar pelaku tidak bertemu lagi dengan anak korban.References
Min Nuthfathin Nadlifah, Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak ( Studi Komparatif Antara Pasal 81 dan Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan Hukum Islam, Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 6, No. 1, 2017.
Dikdik Arief Mansyur dan Elistaris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norrma dan Realita, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Pjilipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Topo santoso, Seksualitas dan Hukum Pidana, Jakarta: IND.HILL-CO, 1997.
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Downloads
Published
Issue
Section
License
GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender Studies allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing rights without restrictions. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.