PERLINDUNGAN HARTA ANAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PRAKTEK DI MAHKAMAH SYAR`IYAH
DOI:
https://doi.org/10.22373/jiif.v10i2.49Keywords:
Perlindungan, Harta anak, Undang-undangAbstract
Salah satu tujuan penetapan wali adalah melindungi kepentingan anak, meliputi kepentingan dirinya sebagai pribadi dan perlindungan atas harta kekayaannya. Tapi dalam beberapa penetapan pengadilan Mahkamah Syar`iyah di Provinsi Aceh, cenderung tidak memberi perhatian yang sungguh-sungguh mengenai perlindungan harta kekayaan anak. Beberapa penetapan pengadilan yang dapat penulis jangkau, hanya sekedar memenuhi permintaan yang diajukan pemohon, yang pada umumnya adalah permintaan untuk ditetapkan sebagai wali, diberi kewenangan untuk mewakili kepentingan anak (dalam melakukan perbuatan hukum) dan melindungi keperluan anak (termasuk melindungi dan mengembangkan harta kekayaannya). Sedang mengenai apakah anak mempunya harta kekayaan ketika akan diletakkan di bawah perwalian, dan apa saja (berapa banyak) harta kekayaan anak yang harus dilindungi oleh wali, tidak disebutsebut di dalam penetapan tersebut.Downloads
Published
Issue
Section
License
Articles published in Jurnal Ilmiah Islam Futura are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0).
Under this license, users are permitted to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for non-commercial purposes.
Under the following conditions:
- Attribution — Appropriate credit must be given to the original author(s), source, and license, including a link to the license and indication of any modifications made.
- NonCommercial — The material may not be used for commercial purposes without prior written permission from the copyright holder.
- No Additional Restrictions — Users may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from exercising the rights granted by the license.
Authors retain copyright of their work and grant Jurnal Ilmiah Islam Futura the right of first publication. Published articles may be freely accessed, downloaded, distributed, and used in accordance with the terms of the CC BY-NC 4.0 license.