References
Daipon, D. “Komparatif Hukum Acara Pidana Positif Dan Hukum Acara Pidana Islam (Jinayah) Aceh Dalam Proses Penyidikan.” El-Mashlahah 10, no. 1 (2020).
Dinas Syariat Islam Aceh. Hukum Acara Jinayat. Aceh: Naskah Aceh, 2015.
———. Hukum Jinayat Dan Hukum Acara Jinayat. Aceh: Naskah Aceh, 2015.
———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 83 Ayat (2), 2015.
———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 84 Ayat (2), 2015.
———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 85 Dan 86, 2015.
———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 87 Ayat (1) Huruf A, 2015.
———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 87 Ayat (1) Huruf D, 2015.
Jaholden. Praperadilan Dan Pembaharuan Hukum Pidana. Serang: CV. AA Rizky, 2021.
Lubis, Zulkarnain, and Bakti Ritonga. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Kencana, 2016.
Mardiansyah, S. “Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Pemidanaan Berdasarkan Qanun No. 7 Tahun 2013 Di Kabupaten Aceh Tenggara.” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2020).
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Libery, 1991.
Purwati, W. E., and D. Rinanda. Kewenangan Mengadili Oleh Hakim Pra Peradilan Tentang Penetapan Seseorang Menjadi Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Pertanian Pasca Putusan Mk Nomor 21/Puu-Xii/2014 (Studi Putusan P. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2021.
Siregar, M. Y., and Z. A. Pakpahan. “Kewenangan Mengajukan Pra Peradilan Atas Penetapan Tersangka Ditinjau Dari Segi Hukum.” Jurnal Ilmiah Advokasi 6, no. 2 (2018).
Sitorus, D., E. Erdiianto, and R. Mukhlis. “Efektivitas Pra Peradilan Dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis.” Doctoral dissertation, Riau University, 2015.
Suadi, Amran. “Politik Hukum Pemberlakukan Syariat Islam Di Aceh Dalam Konsep Kesatuan Republik Indonesia.” Varia Peradilan Edisi 357, August 2015.
Sumardi, Dedy, Ratno Lukito, and Moch Nur Ichwan. “Legal Pluralism within the Space of Sharia: Interlegality of Criminal Law Traditions in Aceh, Indonesia.” Samarah 5, no. 1 (2021): 426–49. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.9303.
Zulfa, Eva Achjani. Ketika Jaman Meninggalkan Hukum. Jakarta: MAPPI-FH Universitas Indonesia, 2008.