Implementasi Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Pasca 15 Tahun MoU Helsinki

Muhammad Syuib, Desi Hasnawati

Abstract


Abstract: Truth and Reconciliation Commission of Aceh is established as a logical consequence of peace agreement between the Government of Republic of Indonesia and Free Aceh Movement. Now, the peace period is turning into 15 years old. One aspect has been criticized so far, is the performance of KKR Aceh in implementing the agreement of MoU Helsinki, given, the institution has a vital role to advocate transitional justice in Aceh, especially for conflict victims. The research questions are how far the successful of KKR Aceh in advocating the justice for victims of conflict in Aceh and what are the advantages faced in the field. The research method is juridical empiric which is overseeing between the rules and the practice and also using cases approach. The result is, the performance of KKR Aceh is not running optimally yet in presenting the justice for victims of armed-conflict in Aceh, due to having the less support of financial and also human resource from government.

Abstrak: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dibentuk sebagai konsekuensi logis dari kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki. Kini, usia perdamaian itu sudah mencapai 15 tahun. Salah satu yang menjadi sorotan selama kurun waktu tersebut adalah kinerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dalam menjalankan amanah MoU Helsinki. Mengingat lembaga ini memiliki peran penting untuk menghadirkan keadilan transisi di Aceh, khususnya bagi Korban konflik. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kiprah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dalam menghadirkan keadilan bagi korban konflik di Aceh serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam melaksanakan kerja-kerja KKR Aceh. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yakni penelitian yang melihat antara aturan dan prakteknya di lapangan, sedangkan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa kiprah KKR Aceh belum berjalan maksimal dalam menghadirkan keadilan bagi korban konflik dikarenakan lemahnya dukungan anggaran dan juga sumber daya manusia dalam melaknsankan kerja-kerja KKR di lapangan.


Keywords


Truth and Reconciliation Commission of Aceh; Justice; Victims of Conflict

Full Text:

PDF

References


Cahyo, Dimas Sigit. “Memaknai Perdamaian Bersama Johan Galtung,” n.d. http://artikula.id.

Gade, Fakhrurrazie. “Hari Ini, Status DOM Aceh Dicabut.” Acehkitacom. Accessed October 2, 2021. https://acehkita.com/hari-ini-status-dom-aceh-dicabut/.

Hadi, Faisal. “Mengenal KKR Aceh.” Kontras Aceh. 2017.

Ishak, Otto Syamsyudin. Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh Mewujudkan Nilai Maqasyid Syariah. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2017.

kkr.acehprov.go.id. “Tugas Dan Fungsi,” n.d. https://kkr.acehprov.go.id/halaman/tugas-dan-fungsi.

Muhammad, Rusjdi Ali dan Dedy Sumardi, Konflik dan Kekerasan: Solusi Syariat Islam. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 20014.

Nurdin, Abidin. “Revitasasi Kearifan Lokal Di Aceh: Peran Budaya Dalam Menyelesaian Konflik Masyarakat.” Jurnal Budaya Analisis XIII, no. 1 (2013).

Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (n.d.).

Sakina, Annisa. “Deskriptif Tentang Model Resolusi Konflik Dalam Rencana Pembangunan Jalan Tol Tengah Kota Surabaya.” Universitas Airlangga, 2015.

Suhardono, Wisnu. “Konflik Dan Resolusi.” Jurnal Sosial Dan Budaya Syar’i 2, no. 1 (2015).

Taufik, Zahratul Ain. “Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat Melalui Pola Rekonsiliaasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006.” Jurnal Ilmu Hukum IUS 5, no. 2 (2017).

Tempo. “Melepas HDC, Menggaet CMI.” Accessed October 4, 2021. https://majalah.tempo.co/read/nasional/102783/melepas-hdc-menggaet-cmi.

Usman, Azhari. “Pemerintah Aceh Dinilai Tak Dukung Pembentukan KKR Aceh.” Accessed October 15, 2019. https://modusaceh.co/.

Wattimena, Reza A.A. “Mengurai Ingatan Kolektif Bersama Maurice Halbwachs Jan Assmann Dan Aleida Assmann Dalam Peristiwa 65 Di Indonesia.” Jurnal Studia Philosophica Et Theologica 16, no. 2 (2016).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.13463

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Muhammad Syuib, Desi Hasnawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License