Dari Pelaku ke Korban Penyelundupan Pekerja Migran Sukarela: Pilihan Hukum Internasional atau Hukum Indonesia

Yohanes Hermanto Sirait, Dian Narwastuty

Abstract


Abstract: Migrant smuggling and human trafficking are two actions that are often equated. Though both are distinct in terms of profit and purpose. Migrant smuggling can occur because of consensus between migrants and smugglers. In contrast to the perpetrators, international law encourages the non-criminalization policy to migrant. However, the practice of countries including Indonesia still provides chance for criminalization of migrants. This study aims to examine the impact of migrants volunteering to be smuggled in as victims. Furthermore, the potential for migrants to be punished for violating the rules for entering without a permit into a country is also studied. This research was conducted doctrinally using primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that the volunteering of migrants to be smuggled should not their status to become perpetrators in perspective of international law. It means that migrants should be punished for being smuggled. However, national laws, including those regulated in Indonesia, still allow migrants to be punished for violating the rules regarding entry permits such as the use of fake documents. This shows the lack of consistency in national laws to adopt non-criminalization policies towards migrants.

Abstrak: Penyelundupan migran dan perdagangan orang adalah dua tindakan yang kerap dipersamakan. Padahal keduanya berbeda dari sisi keuntungan dan tujuan. Penyelundupan migran dapat terjadi karena adanya konsensus antara migran dengan pelaku penyelundupan. Berbeda dengan pelaku, hukum internasional mendorong kebijakan non-kriminalisasi terhadap migran. Namun sayangnya, praktik negara termasuk Indonesia masih memberikan ruang untuk kriminalisasi terhadap migran. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak kesukarelaan migran untuk diselundupkan sebagai korban. Lebih lanjut, dikaji juga potensi migran dipidana karena melanggar aturan masuk tanpa izin ke suatu negara. Penilitian ini dilakukan secara doktrinal menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesukarelaan migran untuk diselundupkan tidak membuat status dan kedudukannya berubah menjadi pelaku. Konsekuensinya, migran tetap tidak boleh dipidana dengan alasan apapun. Namun hukum nasional termasuk yang diatur di Indonesia masih memungkinkan migran dipidana karena melanggar aturan terkait izin masuk seperti penggunaan dokumen palsu. Hal ini menunjukan kurang konsistennya hukum nasional mengadopsi kebijakan non-kriminalisasi terhadap migran.


Keywords


Migrant; Volunteer; Contraband; Victim; Perpetrator

Full Text:

PDF

References


Cahya Wulandari, Sonny Saptoajie Wicaksono. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak: Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang.” Yustisia Edisi 90, no. September-Desember 2014 (2014): 17.

Crimes, United Office on Drugs and. Global Study on Smuggling of Migrant 2018. Sales No. Vienna: United Nation Publication, 2018.

Fourie, Andria Naude. “Expounding the Place of Legal Doctrinal Methods in Legal-Interdisciplinary Research.” Erasmus Law Review 8 No. 3, no. December 2015 (n.d.): 96.

Hutapea, Rita Uli. “Prancis Selamatkan 100-an Migran Yang Coba Berlayar Ke Inggris , Diakses Pada Tanggal.” Detik. 2021. https://news.detik.com/.

July Esther, Herlina Manullang dan Johan Silalahi. “Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9, April (, no. Issue 1 (2021): 68.

Jurist, International Commition of. “International Commision of Jurist, Migration and International Human Right Law: A Practitioner’s Guide, Update Edition.” In Jurist, Migration and International Human Right, 35. Geneva: International Commition of Jurist, 2014.

Md. Aurongajeb Akond, Sumona Sharmin. “Combating Trafficking in Persons and Migrant Smuggling in Bangladesh: Conceptual Understanding and Lessons from International Community Based Approach.” Journal of Law, Policy and Globalization 66 (2017): 39.

Miracle, Marvin P. Migrant Labour and Economic Developmen. Oxford: Clarendon Press, 1970.

Muhammad Ammar Al Ghifari, Satriya Wibawa. “Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia Di Indonesia: Studi Kasus Perdagangan Manusia Kabupaten Cianjur.” Padjadjaran Journal of International Relations (PADJIR) 3, no. Agustus (2021) (2021): 127.

Nuraeny, Henny. “Trafficking of Migrant Workers in Indonesia: A Legal Enforcement and Economic Perspective of Prevention and Protection Efforts.” European Research Studies Journal Volume XX, no. Issue 4B (2017): 21.

Perrin, Benjamin. “Migrant Smuggling: Canada’s Response to a Global Criminal Enterprise.” International Journal of Social Science Studies Vol.1, No., no. October 2021 (2021): 148.

S.X. Zhang, K. Chin. The Social Organization of Chinese Human Smuggling-A Cross National Study. San Diego: San Diego State University, 2002.

Vinni Dini Pratiwi, Suharno. “Implementasi UU Nomor 39 Tahun 2004 Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 11, N (2019): 2.

Wibisana, Andri Gunawan. “Menulis Di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, Dan Gaya”,.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 2, no. December 2019 (2019): 482.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.13722

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yohanes Hermanto Sirait, Dian Narwastuty

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License