References
Agustino, Ferdinand. Pengantar Kebijakan Negara. Bina Cipta. Jakarta. 2012.
Andriyani, Fepry, M. Nur Rasyid, Mohd. Din. “Pemenuhan Hak Rehabilitasi Narapidana Anak Dalam Kasus Narkoba Di Aceh (Studi Kasus Pada Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoknga”. Syiah Kuala, Law Journa 1, no. 2 (2017).
Arief, Barda Nawawi. RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2009.
Friedman, Lawrence M. American Law An Introduction, 2nd Edition. Alih Bahasa oleh Wisnu Basuki. Jakarta: Nusamedia, t.th).
Gunawan. “Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat Bagi Korban Menyalahgunaan Napza di Yogyakarta”. Sosio Konsepsia 6, no. 1 (2016).
Harianto, H. Azed, A. B., & Abdullah, M. Z. Efektifitas Pembinaan Narapidana Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang dalam Mencegah Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii B Muaro Bungo”. Legalitas: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019).
Ibrahim. “Lembaga Pemasyarakatan dalam Menjalankan Rehabilitasi terhadap Narapidana Narkotika”. Jurnal EduTech 5, no. 2 (2019).
Jainah, Zainab Ompu. “Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika”. Jurnal Keadilan Progresif 2, no. 2 (2011). http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/ KP/article/view/82.
Murdan, and Safira Mustaqilla. “Diskresi Dan Negara Hukum: Mewujudkan Hukum Berkeadilan Masyarakat.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 11, no. 1 (2022).
Nainggolan, I. “Lembaga Pemasyarakatan dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika”. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial 5, no. 2 (2019).
---------, “Penegakan Hukum dalam Masyarakat”. Jurnal Rural and Development (Jurnal R&D) 3 Nomor 2 (2012). https://jurnal.uns.ac.id/ rural-and-development/ article/view/1882.
Parape, dkk. “Implementasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas II A Sungguminasa.” Jurnal Petitum 9, No, 2, (2021).
Putri, Febriana. “Implikasi Hak-Hak Narapidana dalam Upaya Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan.” Recidive 2, no 2 (2013).
Sudirman, Dindin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Depkumham, 2007.
Suhaimi. “Narapidana Narkoba dengan Narapidana Lain di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 3 (2015).
Sumardi, D., R. Lukito, and M.N. Ichwan. “Legal Pluralism within the Space of Sharia: Interlegality of Criminal Law Traditions in Aceh, Indonesia.” Samarah 5, no. 1 (2021): 426–49. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.9303.
Suratman, Teguh “Pembinaan Narapidana Narkotika dan Obat Obatan Berbahaya (Narkoba) dalam Perspektif Kehidupan Religiusitas.” Jurnal Cakrawala Hukum 7, No. 1 (2016).
Wulandari, Sri. “Fungsi Sistem Pemasyarakatan dalam Merehabilitasi dan Mereintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.” Serat Acitya–Jurnal Ilmiah, UNTAG Semarang, 2017.Murdan, and Safira Mustaqilla. “Diskresi Dan Negara Hukum: Mewujudkan Hukum Berkeadilan Masyarakat.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 11, no. 1 (2022).
Sumardi, D., R. Lukito, and M.N. Ichwan. “Legal Pluralism within the Space of Sharia: Interlegality of Criminal Law Traditions in Aceh, Indonesia.” Samarah 5, no. 1 (2021): 426–49. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.9303.
Yuhermansyah, Edi, and Zaziratul Fariza. “Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 6, no. 1 (2017).
Yusuf, Muhammad. “Qanun Hukum Jinayah Dalam Bingkai Teori Pembuatan Hukum.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 10, no. 2 (2021).