Konstruksi Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dalam Penanganan Urgensi Pandemi Covid 19
Abstract
The legal issue of the regulation norms and policies of the Government of the District/City of Aceh in dealing with the COVID-19 pandemic is the imposition of sanctions by the policy maker without the presence of a court ruling granting detention that officials have performed judicial duties in general. This policy makes the sanctions very subjective. The main issue in this article is how to construct the authority of the district or city government in Aceh in the emergency treatment of the COVID-19 pandemic. The type of research method used is normative jurisprudence, with a conceptual approach from primary or secondary and analyzed deskripsitf. Based on the known results, the regulation in the administration has violated a very fundamental legal principle, as it is known that the provisions of the sanctions in the Regulation/Regulation with provisions in the Law No. 12 Year 2011 on the Creation of Regulations Legislative, regulations containing sanctions only the Law or Perpu and Perda/Qanun. Sanctions are a reduction in the rights of a person or a citizen, and because they are a decrease in rights, the product must be produced by the government and the representatives of the public (the Council of People's Representation of the District or City/DPRK). The administrator has no authority to impose administrative sanctions in juncto with other laws because it is not in accordance with imperative and facultative.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfath Asmunda. “Satgas Covid-19 Banda Aceh Tutup Paksa Warung Kopi Timbulkan Kerumunan.” 22 Mei, 2021. merdeka.com/peristiwa/satgas-covid-19-banda-aceh-tutup-paksa-warung-kopi-timbulkan-kerumunan.html.
Atmosudirjo, S. Pramuji. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
CNN. “Jadi Sumber Kerumunan, 7 Warkop Di Banda Aceh Disegel.” 23 Mei, 2021. cnnindonesia.com/nasional/20210523194212-20-645961/jadi-sumber-kerumunan-7-warkop-di-banda-aceh-disegel.
Farid, Mifta, Antikowati Antikowati, and Rosita Indrayati. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Potensi Daerah.” E-Journal Lentera Hukum 4, no. 2 (2017): 95. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i2.5128.
H.R., Ridwan. Diskresi & Tanggungjawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, n.d.
Hadi, Fikri, and Farina Gandryani. “Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 023. https://doi.org/10.31078/jk1912.
Hantoro, Novianto Murti. “Evaluasi Kerangka Hukum Penanganan Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana PSBB ), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Me” 12, no. 2 (2021): 201–22. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2359.
Harahapam, Zairin. “Pengaturan Tentang Ketentuan Sanksi.” Jurnal Hukum 13, no. 1 (2018).
Ilmar, Aminuddin. Hukum Tata Pemerintahan. Makassar: Universitas Hasanuddin, 2013.
Indonesia, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik. “Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah,” vi. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2011.
Logemann, J.H.A. Over de Theorie van Een Stellig Staatsrecht. Jakarta: Saksama, 1954.
Morangki, Albert. “Tinjauan Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Di Bidang Pertanahan.” Kajian Ilmu Hukum 20, no. 3 (2012): 61–78.
Nandang Alamsah Deliarnoor. Teori & Praktek Kewenangan Pemerintahan. Bandung: Unpad Press, 2017.
Nitibaskar, Tubagus Ronny Rahman. Paradoksal Konflik Dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik Dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Mulia, 2002.
Nugraha, Safri. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Center For Law And Good Governance Studies, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2007.
Nugroho, Teguh P. “Ombudsman Minta Pergub Sanksi PSBB Menjadi Perda,.” 13 Mei, 2020.
Saraswati, Putu Sekarwangi. “Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Pandemi Covid-19 Di Indonesia.” Kertha Wicaksana 14, no. 2 (2020): 147–52. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1923.147-152.
Schilder, J.G. Brouwer dan. A Survey of Dutch Administrative Law. Nijmegen: Ars Aeguilibri, 1998.
Sintya Augustianti, Syamsuni Arman, Isdairi. “Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Suatu Penelitian Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak),” 2013.
Sudrajat, Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 45)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019,
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19),
Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Kota Banda Aceh.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v12i2.16129
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 T. Surya Reza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.