Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Jenis

Intan Permata Sari

Abstract


Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan pelecehan seksual terhadap lawan jenis, hanya saja pelecehan seksual sesama jenis pelaku dan korbannya dari sesama jenis.Unsur-unsur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis adalah adanya suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, wujud perbuatan berupa fisik dan non-fisik dan tidak ada kesukarelaan. Sedangkan yang membedakannya pelecehan seksual sesama jenis di dalamnya terkait pelaku berasal dari jenis kelamin yang sama.Namun menurut hukum Islam hukuman bagi pelecehan seksual sesama jenis sama halnya dengan hukuman homo seksuall karena kesukaan pelaku pada sesama jenis, hanya saja perbedaannya jika homo seksual dilakukan karena suka sama suka, sedangkan pelecehan terjadi di sebabkan paksaan oleh pihak lain. Pembuktian terhadap pelaku pelecehan seksual sesama jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa pembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis juga memerlukan peranan dokter guna memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum. Di dalam hukum Islam larangan berperilaku seks menyimpang seperti homoseksual maupun lesbian adalah ketentuan qath'i (tegas) dan muhkamat (jelas ketetapan hukumnya), sehingga ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual, yaitudibunuh, dibakar dan dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan mazhab Syafi'i karena banyak penduduk Indonesia yang mengikutinya.


Keywords


Hukuman; Pelecehan Seksual; Sesama Jenis

Full Text:

PDF

References


Al-Syarbini, Mughnial Muhtaj, Juz, IV, (Mesir: Maktabah Wamathba’ah Mustafa Al Babi Al Hakabiwa Awladah, 1957

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Untuk Mahasiswa dan Praktisi), Medan: Mandar Madju, 2003

Ibnu Jauzy, Ketika Nafsu Berbicara, Cendikia Sentra Muslim. Jakarta: Cendikia Sentra Muslim, 2004

Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, Laporan Penelitian Tentang Masalah Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti, (Malang: Depdikbud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1981/1982

Martiman Prodjohamidjojo, Komentar Atas KUHAP, Jakarta: Fasco, 1978

Moelyatno, Hukum Acara Pidana, Tanpa Penerbit, 1987

Nurul Ratna Afiah. Barang Bukti dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 1989

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Bogor: Politeia, 1996

Yusuf Madam, Sex Education for Children (Panduan Bagi Orang Tua Dalam Seks Untuk Anak, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1842

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Intan Permata Sari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License