Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Islam
Abstract
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para residivis, dan pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis dalam hukum positif Indonesia. Residivis yaitu pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena kejahatan yang sama, dan di dalam kejahatan sebelumnya sudah diputuskan oleh hakim, dan suatu kejahatan secara umum dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian secara deskriptif komparatif. Sumber utama diperoleh dalam aturan KUHP Indonesia dalam hal pemberatan hukuman bagi para residivis dan pemidanaan dalam hukum Islam. Hukum Islam telah menetapkan aturan-aturan pokok pengulangan tindak pidana secara keseluruhan. Meskipun demikian, para fuqaha tidak membedakan antara pengulangan umum dan pengulangan khusus, juga pengulangan sepanjang masa dan pengulangan berselang waktu. Bahwa seorang pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan untuk tindak pidana tersebut, tetapi jika pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dapat diperberat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Djzuli, Fiqh Jinayah, Cet. I, Jakarta Raja Grafindo Persada, 1996.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bag. 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002. A. Hasan, Al Furqan (Tafsir Quran), Surabaya: Al-Ikhwan, 1986.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Ali. Mohammad Daud. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Tahun 2002.
Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI & Balai Pustaka. 1990.
As. Shiddiqi, Muhammad Hasbi. Hukum-hukum Fikih Islam.Semarang: PT. Pustaka Teuku Rizki Putra. 1997
Bakri, Hukum Pidana Dalam Islam, Siti Syamsiah, Solo, Cet I, 1958
Barda Nawawi Arief. Perbandingan Hukum pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1990
Basyir. Ahmad Azhar. Pokok-pokok Ajaran Islam. Jakarta: Rajawali Pres. 1994
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004
CST. Kansil, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
------------, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1986.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1995
Hanafi. A. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1993.
Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1993.
Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam: Sejarah Timbulnya dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,1995.
Idris, Abdul Fatah dkk, Terjemahan Ringkas Fiqh Islam Lengkap. Jakarta: Rineka Cipta 1990
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta Tahun. 1976.
Packer, L. Herbert, 1969. The Limit of Criminal Sanction, California: StanfordUniversity Press. Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtian Buru Van Hoeve. Cet. IV. 2000
Reid, Soetitus. Criminal Criminology. San Francisco, Fourth Edition, 1990
Siswantoro Sunarto. Penegakan Hukum Kerja Sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Tahun 2004.
Sodarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Syarifuddin Amir. Garis-garis Besar Fikih. Jakarta: Kencana. 2003
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1843
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Syarifuddin Usman, Muhammad Zikru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.