Tingkat Kesadaran Hukum Mahasiswa Terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat: Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Miftahur Rifqi

Abstract


Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mulai diberlakukan pada oktober 2015 lalu merupakan sebuah hukum pidana terpadu, berbeda dengan qanun-qanun yang sebelumnya disahkan secara terpisah. Sebelum adanya Qanun Jinayat, hukum syariat di Aceh mencakup tiga perkara, yaitu Khalwat, Khamar, dan Maisir. Pemberlakuan Qanun Jinayat menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Aceh dan LSM di Jakarta, disebabkan kurangnya pemahaman individu terhadap Qanun Jinayat tersebut. Khususnya dikalangan mahasiswa, tidak semua mahasiswa mempunyai pemahaman tentang Qanun Jinayat dan kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana tingkat pemahaman dan bagaimana tingkat kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan cara melihat tingkat pemahaman hukum dan kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, kemudian secara sistematis dijelaskan mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 40% mahasiswa memiliki pemahaman hukum tinggi, dan tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum juga tinggi yaitu 41%. Hal ini dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum yang dijadikan sebagai alat ukur pada penelitian ini, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Jinayat belum berhasil, sehingga pemerintah perlu upaya ekstra dalam sosialisasi di lingkungan kampus-kampus, baik itu dalam bentuk seminar maupun perkuliahan khusus.


Keywords


Kesadaran Hukum; Mahasiswa; Qanun Jinayat

Full Text:

PDF

References


Abdul Majid, Syariat Islam Dan Realita Sosial, (Banda Aceh: Yayasan Pena & Ar-Raniry Press, 2007.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judical Prudence), Jakarta: Prenada Media Grup, 2009.

Anas, Sudijono, Pengantar Statistik Pendidikan, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta. 2006.

AW. Widjaja, Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila, Jakarta: CV. Era Swasta, 1982.

Beni Ahmad Saebeni, Sosiologi Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2006.

Buchari Alma, Metode & Teknik Menyusun Proposal Penelitian, Bandung: Alfabeta, 2012.

Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sekilas Syariat Islam Di Aceh, Banda Aceh. Farah Afriliana, Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Studi Tentang Faktor Pendidikan Dan Ekonomi Terhadap Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Desa Kutabanjar Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara ), Skripsi, 2010.

Hasanuddin Yusuf Adan, Syariat Islam Di Aceh: Antara Implementasi Dan Diskriminasi, Cet. I, Banda Aceh: Adnin Foundation Publisher, 2008)

Irzan Fahrozi, Pengaruh Kesadaran Hukum Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Terhadap Kepatuhan Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Terkait Buku dan Karya Tulis Ilmiah, Skripsi, 2015.

Joko Subagio, Metode Penelitian (dalam teori dan praktek), Cet ke II, Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Mashuri, Penelitian Verifikati, Edisi pertama, Yogyakarta: Andi, 2008. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Mohammad Daud Ali, Asas-Asas Hukum Islam. Jakarta: CV. Rajawali, 1991.

Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip Dan Teknik Evaluasi Pengajaran, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997.

Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.

Otje Salman dan Anthon F Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: PT Alumni, 2008.

Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Bandung: Alumni, 1993.

Purbacaraca & Soerjono soekanto, Perundang-undangan Yurisprudensi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1979.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 1982.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Sudaryono, Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Cet ke-2, Yogyakarta: Liberty, 2010.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2011.

W.J.S. Porwadarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1991.

Wahyu Puji Hanggoro dan Alfian Arif Bintara, Jurnal Variabel, Populasi dan Sampel pada Penelitian Kuantitatif, Malang: Universitas Negeri Malang, 2014.

Wina Sanjaya, Penelitian Pendidikan (Jenis, Metode dan Prosedur), Jakarta: Kencana, 2013.

Yusuf Anas, Managemen Pembelajaran dan Instruksi Pendidikan, Jogja: IRCiSod, 2009.

Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Zulfatul Ni’mah, Sosiologi hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Teras, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1844

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Miftahur Rifqi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License