Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam
Abstract
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Menanggapi kenakalan remaja, secara yuridis di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak dapat dijumpai di berbagai peraturan perundang-undangan seperti yang terkandung dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang mana hal tersebut merupakan ratifikasi dari konvensi PBB yang terkait dengan Hak Anak, yang mencakup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang dianggap dapat menjadi solusi terbaik bagi anak. Setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah mencoba melakukan trobosan baru dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjadi undang-undang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Langkah pemerintah tersebut dinilai lebih maju karena dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak yang baru ada upaya diversi yang diadopsi dari The Beijing Rules yang menggunakan pendekatan restorative justice. Yang menjadi fokus kajian penulis lebih kepada penelusuran kesesuaian antara ide diversi tersebut dengan hukum Islam, dalam hal ini penulis menggunakan teori al-shulh. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, bagaimana proses diversi dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach), dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa adanya kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Selain itu, orientasi sulh menggunakan victim oriented, demikian halnya dengan diversi yang ada dalam undang-undang sistem peradilan anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Buku Pedoman Penerapan Restorative Justice, Cet. I, Jakarta: Balai Pustaka, 2013
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM Bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Penerapan Restorative Justice dalam Upaya Perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Cet. I, Jakarta: Arya Jaya Utama, 2013
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM Bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Penerapan Restorative Justice BPHN, Draft Akademis RUU Peradilan Anak, Jakarta: BPHN, 2007
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Minnessota: St. Paul, 2000.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Bandung: Pustaka Setia, 2005
Jack E Bynum, William E. Thompson, Jevenile Deliquency a Sociological Approach, Boston: Allyn and Baccon A Person Education Company, 2002
Kenneht Folk, Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A national review of current approach to diverting juvenile from the criminal justice system, Australia: Government Attorney-General’s Departemen, Canberra, Commonwealth of Australia, Desember 2003
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restrorative Justice, Bandung: Refika Aditama, 2009
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3954
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Israr Hirdayadi, Hera Susanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.