Faktor Terjadinya Tindak Pidana Bunuh Diri (Suicide) di Wilayah Kabupaten Bener Meriah
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3955Keywords:
Tindak Pidana, Bunuh DiriAbstract
Bunuh diri merupakan kejahatan terbesar yang dilakukan manusia dan juga pola berpikir yang sangat buruk. Manusia yang tidak sanggup menahan penderitaannya akan mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan bunuh diri, padahal hal tersebut bukan jalan yang baik, sebab bagaimanapun caranya ia tidak akan terlepas dari azab Allah SWT di akhirat kelak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jawaban faktor apa saja yang mempengaruhi seseorang melakukan bunuh diri di Wilayah Kabupaten Bener Meriah dan bagaimana tanggapan pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengenai perbuatan bunuh diri. Menurut penjelasan dari pihak pemerintah, mereka sering melakukan dakwah mengenai larangan perbuatan bunuh diri, karena perbuatan tersebut adalah syirik, dan mengatakan bahwa pada umumnya yang melakukan perbuatan bunuh diri tersebut dikarenakan berputus asa terhadap hidup. Sebagai kesimpulan dari paparan di atas bahwa perbuatan bunuh diri yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang berputus asa di Kabupaten Bener Meriah dilatarbelakangi oleh bermacam-macam faktor, seperti kemelut rumah tangga, menderita karena penyakit, stres dan sebagainya. Pemerintah mengatakan bahwa putus asa yang dilatarbelakangi oleh masalah kehidupan rumah tangga, ekonomi lemah, tidak mendapat perhatian orang tua menjadi pemicu terjadinya bunuh diri.
References
A Gani Isa, Ulama di Mata Orang Aceh, Banda Aceh: CV. Hasanah, 2006.
A. Halim Tosa, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Banda Aceh: Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry, 1999.
Abdul Wahid, Hadis Nabi dan Problematika Masa Kini, Darussalam Banda Aceh: Ar- Raniry Press, 2007.
Ahmad bin Muhammad Al-Qasthalani, Syarah Sahih Bukhari, Penerjemah: Abu Nabil, Judul Asli Jawahir Al-Bukhari wa Syarh Al-Qasthalani, Solo: Zamzam, 2014.
Al-Yasa Abubakar dan Marah Halim, Hukum Pidana Islam: Penafsiran dan Pedoman Pelaksanaan Qanun Tentang Perubahan Pidana, Banda Aceh: Dinas Syariat Aceh, 2011.
Daisaku Ikeda, Mengungkap Misteri Hidup dan Mati, Jakarta Selatan, PT. Ufuk Publishing House, 2011.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, edisi keempat Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Erliana Hasan, Komunikasi Pemerintahan, Bandung: PT Refika Aditama, 2005.
Hammaddin, Visiklopedia Junior Bumi Gajah Putih Lintas Sejarah Budaya dan Alam Lingkungan Dataran Tinggi Tanoh Gayo Wilayah Kabupaten Bener Meriah Menguak Mutiara yang Terpendam, Gayo Discover. Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim 2, Penerjemah Wawan Djuaedi Soffandi, Jakarta: Pustaka Azzam, 2010.
Inu Kencana Syafiie, Etika Pemerintahan, Jakarta: Rineka Cipta, 2011. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Kartini Kartono, Hygiene Mental, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Kartini Kartono, Patologi Sosial 1, Jakarta: Rajawali, 1992.
Labib Mz dan Muhtadim, 90 Dosa Besar, Surabaya: CV Cahaya Agency, 1994.
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakata Timur: Sinar Grafika, 2012.
Muhammad Nu’aim Yasin, Fiqh Kedokteran, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
Nawaf Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid, Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar, 2002.
Noer Rohmah, Pengantar Psikologi Agama, Yogyakarta: Penerbit Teras, 2013.
Ridwan Nurdin dan Azmil Umur, Hukum Islam Kontemporer Praktek Masyarakat Malaysia dan Indonesia, Banda Aceh: Universitas Teknologi Mara Melaka dan Fak Syari’ah dan Hukum, 2015.
Rusjdi Ali Muhammad dan Khairizzaman, Konstelasi Syari’at Islam Di Era Global, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Aceh. Siswato, Kesehatan Mental, Konsep Cakupan, dan Perkembanganya, Yogyakarta: ANDI, 2007.
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali, 1987.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat Perkembangan dalam Masyarakat Sebuah Pengantar ke Arah Kajian SOSIOLOGI HUKUM, Malang: Bayumedia Publishing, 2008.
Suhaimi, Fiqhih Kematian, Darussalam Banda aceh: Ar-Raniry Press, 2007.
Syaikh Fathi Gharim, Al-Hadis Al-Qudsi, Edisi Indonesia: Kumpulan Hadis Qudsi Pilihan, Penerjemah: Yasir Maqosid, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2011.
Syamsu Yusuf, Mental Hygiene Pengembangan Kesehatan Mental dalam Kajian Psikologi dan Agama, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.
Ukasyah Abdul-Manan Ath-Thayyibi, 7 (tujuh) Dosa Besar, Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar, 1999.
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, cet 1 2006, cet 2 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)