Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap Atau Salah Tahan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah Ditinjau Menurut Hukum Islam

Musnaini Musnaini

Abstract


Tujuan hukum pidana adalah mencegah dan melindungi orang dari kejahatan, sehingga orang yang melakukan kejahatan akan ditangkap dan ditahan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun adakalanya penyidik salah dalam melakukan penangkapan dan penahanan yang mengakibatkan korban menderita kerugian baik bersifat materi maupun Inmateri. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut maka diberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap atau salah tahan sesuai dengan ketentuan qanun. Ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan diatur dalam Pasal 89 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa kandungan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan dan bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Penelitian ini menggunakan metode field research yaitu meminta data Qanun di Dinas Syariat Islam Aceh dan library research dengan cara menelaah buku dan kitab yang berkenaan dengan ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Hasil penelitian menemukan bahwa ganti kerugian bagi korban salah tangkap atau salah tahan diberikan sebesar 0,3 gram emas atau dengan uang yang senilai dengan emas tersebut diberikan secara harian bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Pemberian ganti rugi sebesar 0,3 gram emas diataur dalam Pasal 89 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pemberian ganti rugi dalam KUHAP berbeda jumlahnya yaitu paling rendah Rp. 5.000,- dan paling tinggi Rp. 3.000.000, diatur dalam Pasal 9 PP. Nomor 27 Tahun 1983. Ditinjau dari hukum Islam pemberian ganti rugi sebesar 0,3 gram emas berdasarkan Maslahah Mursalah sebab Qanun Nomor 7 Tahun 2013 lahir atas ijtihad para ulama sekaligus hasil interaksi antara fiqh dengan KUHP dan KUHAP.


Keywords


Ganti Rugi; Salah Tangkap; Qanun; Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdul Karim Zaidan, Sistem Kehakiman Islam, Jilid 1, Kuala Lumpur: Pustaka Haji Abdul Majid, 2000.

Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jinayah Al-Islamy, Beirut: Darul Kutub, 1986.

Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syarh Manzhumah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, Yogyakarta: Muqarrar Ma’had Al ‘Ilmi 1434-1435.

Abu Daud, Sunan Abu Daud, Bairut: Darul Fikri, 1986. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

At-Turmudzi, Sunan At-Turmudzi, Juz VII, Beirut: Darul Fikri, 1983.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Dinas Syari’at Islam Aceh, Hukum Jianayat dan Hukum Acara Jinayat, Banda Aceh: Naskah Aceh, 2015.

Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2010.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Rena Yulia, Victimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Solahuddin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, dan Perdata (KUHP, KUHAP, danKUHPdt), Jakarta: Visimedia, 2008.

Syeikh Muhammad Al-Khatib Asy-Syarbaini, Mugni Muhtaj, Juz IV, Mesir: Mahtabah Mustafa Al-Babi Al-Halabi, 1993.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu. Terj. Abdul Hayyie, dkk., Jakarta: Gema Insani, 2011.

Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqih Maqashid Syariah: Moderasi Islam Antara Aliran Tekstual dan Aliran Liberal, Terj. Arif Munandar Riswanto, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3957

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Musnaini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License