Hukuman Terhadap Pelaku Homoseks

Rukiah Ali, Nukman Nukman

Abstract


Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah negeri yang disebut Sodum, dimana perbuatan tersebut telah mendatangkan murka Allah sehingga Allah mengazab mereka semua, kecuali Nabi Luth As, dan anak-anak serta pengikut yang taat. Walaupun Allah telah mengazab pelaku perbuatan homoseks pada masa Nabi Luth As., namun seiring dengan sejarah anak manusia setelah masa itu sampai sekarang perbuatan itu masih saja terjadi dalam kehidupan dewasa ini. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang hukuman untuk para pelaku homoseks dimaksud. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks serta dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat mereka dan apa saja yang menyebabkan mereka berbeda pendapat. Untuk mengumpulkan pendapat para fuqaha penulis menggunakan metode tinjauan kepustakaan dengan mengumpulkan data-data terutama dari Al-Quran, Hadist-Hadist, dan kitab-kitab dan bacaan-bacaan lain yang memiliki kaitan erat dengannya, selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode “Descriptif comperatif” untuk mengetahui dan memahami dalil-dalil yang menjadi sandaran para fuqaha. Dari hasil analisa diperoleh bahwa para fuqaha sepakat atas keharaman perbuatan homoseks, namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan hukumannya. Pendapat yang pertama mengatakan pelaku harus dihukum mati, sedangkan pendapat yang kedua mengatakan hukuman terhadap pelaku homoseks sama dengan hukuman terhadap pelaku zina, sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa hukumannya cukup dengan hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim (pengadilan). Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang dianggap  paling kuat adalah pendapat yang pertama, pelaku harus dihukum mati.


Keywords


Homoseks; Hukuman

Full Text:

PDF

References


Abdul Qadir ‘Audah, Al-Tasyri Al-Jinai Al-Islami Muqarranan bil Qanun Al-Arabi, Beirut, Libanon, (t.t).

Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Mazahibil Arba’ah, Juz. V, Darul Qatib, A1- Alamiah, Beirut, Libanon

Ahmad Abdul Majid, Masail Fiqiah, Cet. V, Garuda Buana Indah, Pasuruan, 1995.

Ahmad Najib bin Haji Omar Zuhdi, Hukuman Liwath Menurut Muhadditsin, Skripsi Fakultas Syariah, Perpustakaan IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh 1997.

Al-Baihaqi Abubakar bin Ahmad bin Husain bin Ali Al-Bathaqi, Sunan Al-Qubra, Juz. VIII, Darul Fikri, (t.t).

Al-Syarazi, Al-Muhadzab fi Fiqh Al-Imam A1-Syafi’i, Juz. II, Darul Fikri, Beirut, Libanon. Bey Arifin, Rangkaian Cerita dalam Al-Qur’an, PT. Al_ma’rif, Bandung, 1994.

Al-Syarbani, Mughni Al-Muhtaj, Juz. IV, Maktabah wa Matba’ah, Mustafa Al Ba-bi Al- Halaby wa Auladah, Mesir, 1997.

Anonymous, "Liwath", Ensikplodi Nasional Indonesia, Nomor 9 Jakarta: Cipta Adi Pustaka, 1990

Budi Handrianto, Seks dalam Islam, PT. Raya Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Dadang Hawari, Al-Qur’an, Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, PT. Dana Bakti Primayasa, 1998.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung. Penerbit Gema Risalah Press, 1996.

Departermen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Cet. I, Jakarta, 1988.

F. Steingass, English Arabic Dictionary, Cosmo Publicatian, New Delhi, (t.t). G. Karta Sapoetra dan Hartini, Kamus Sosiologi dan Kependudukan, Jakarta: Bumi Aksara, Cet 1, 1992

Helmi Au Sya’ban, Silsilah Qishasul Anbiya Nabi Luth As., Darul Qutuby ‘Alamiah, Beirut, Libanon, 1991.

Ibnu Al- Arabi, Ahkamul Qur’an, Juz. ifi, Darul Fikri, Beirut, Libanon, (t.t). Ibnu Al-Humam, Syarah Fathu Al-Qadir, Juz. V, darul Fikri, Beirut, Libanon, 1977.

Kartini Kartono dan Dali Gulo, Kamus Psikologi, Bandung, Penerbit Pionir Jaya, Cet 1, 1987

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Bumi Aksara, 1989 Winarno Surachman, Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung: Tarsito, 1982

Sidqi M Jamil, Kitab Sunan Abi Daud, Bairut; Darul Fikri 1994,




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3958

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Rukiah Ali, Nukman Nukman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License