Kedudukan PSK Sebagai Korban dalam Tindak Pidana Prostitusi

Edi Yuhermansyah, Rita Zahara

Abstract


Prostitusi merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang dilarang dalam hukum Islam maupun hukum positif. Prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah-hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Berkaitan dengan prostitusi, hukum positif mengaturnya dalam KUHP pasal 296 dan 506. Selain itu, Ketentuan lain yang mungkin dapat digunakan dalam menjerat praktek prostitusi adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dinyatakan bahwa pelacur (PSK) yang terjerat dalam praktek prostitusi adalah sebagai korban. Karya ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan PSK sebagai korban dalam kasus prostitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban memiliki kedudukan dengan diberikan perlindungan terhadapnya sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap korban dapat diwujudkan dengan pemberian hak-hak atasnya berupa restitusi, rehabilitasi, pemulangan serta reintegrasi sosial. Mengenai PSK yang berkedudukan sebagai korban dalam Undang-undang tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena perbuatan yang dilakukan oleh PSK dengan suka rela tanpa paksaan. Sebaliknya bisa dikatakan sebagai korban apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan paksaan baik dengan ancaman kekerasan maupun penggunaan kekerasan. Dengan demikian, wanita yang terjerat dalam praktek prostitusi tidak bisa dijadikan korban karena tidak sesuai dengan hukum Islam dan juga tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.


Keywords


Korban; Prostitusi; Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdul QadirAudah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, terjemahan Tim Tsalisah, jilid II, III, dan IV, Bogor: PT Kharisma Ilmu.

AdamiChazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Ed 1, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007.

Ahmad Djazuli, FiqihJinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000

Ahmad WardiMuslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam “Fikih Jinayah”, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Andi Hamzah, KUHP & KUHAP, Cet Ke-19, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cet Ke-3, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan “Antara Norma Dan Realita”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Ed 1, Cet 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

HasbiAshShiddiqy, Pengantar Hukum Islam, Cet Ke-5, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang “Kebijakan Hukum Pidana Dan Penerapannya, Cet Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid (Terjemahan Abu UsamahFakhtur), Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jilid 1, Ed 2, Cet 4 dan 8 Jakarta: Rajawali, 2003.

Lamintang dan TheoLamintang, Delik-Delik Khusus “Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan, Ed Ke-2, Cet 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana “Kriminologi Dan Viktimologi”. Jakarta: Djambatan, 2004.

Made Darma Weda, Kriminologi, Cet 1, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1996.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam di Indonesia), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Ed 1, Cet 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Neng Djubaedah, Perzinahan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Ed 1, Cet 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Nursyahbani Katjasungkana, dkk, Kasus-Kasus Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: LBH-APIK, 2002.

Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam, Edisi Revisi, Cet 3, Jakarta: Kecana Prenada Media Group, 2003.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cet 2, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Ed 1, Cet 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Sulistyowati Irianto, Perempuan & Hukum “Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan”, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Viktimologi “Perlindungan Korban & Saksi, Cet Ke-3, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

WahbahAz-Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i “Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al- Quran dan Hadis, Penerjemah: Muhammad Afifi Dan Abdul Hafiz, Jakarta: Almahira, 2010.

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Ed 1, Cet 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3960

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Edi Yuhermansyah, Rita Zahara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License