Peran Lembaga Sarak Opat dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3962Keywords:
Peran, Lembaga, Sarak Opat, Kekerasan dalam Rumah TanggaAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kekerasan dalam rumah tangga kerab sekali terjadi dalam lingkup rumah tangga yang disebabkan beberapa faktor di antaranya oleh kondisi perekonomian, pasangan suami istri belum cukup mapan dalam melaksanakan tali pernikahan, dan lain-lain. Sehingga terjadi kekerasan dan terkadang berujung dengan perceraian. Dalam hal ini khususnya di Kampung Pepayungen Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, bahwa konsep hukum dalam Islam telah diaplikasikan oleh masyarakat melalui lembaga adat sarak opat. Untuk itu, yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran lembaga sarak opat dalam menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Pepayungen Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap lembaga sarak opat dalam menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Pepayungen Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam tulisan ini digunakan dua jenis penelitian, yaitu penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan masalah penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh lembaga sarak opat, mulai dari cara penyelesaiannya hingga tinjauan hukum Islam terhadap lembaga sarak opat dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kampung Pepayungen Angkup, mempunyai beberapa tahap dalam menyelesaikannya di antaranya suatu kasus yang terjadi dalam rumah tangga diselesaikan berdasarkan aduan/laporan dari pihak korban, keluarga dan masyarakat setempat kepada salah seorang tokoh lembaga sarak opat, dengan menyelidiki dan bermusyawarah agar hubungan rumah tangga mereka yang bersengketa berjalan harmonis. Hal ini tentunya sejalan dengan ketentuan Islam dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, yaitu dengan cara bermusyawarah.
References
Adam Sani, Judul Peran Lembaga Adat Dalam Penerapan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/mesum di Kabupaten Nagan Raya, Banda Aceh: 2010.
AR Latif, Pelangi Kehidupan Gayo, Cet. I, Bandung: Kurnia Rupa, 1995.
Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, Cet.I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Bogong Suyanto dan Sutinah, Metode Penelitian Sosial (Berbagai Alternatif Pendekatan), Jakarta: Kencana, 2006.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 3, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Garry Goopaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Jakarta: ELIPS Project, 1993.
Gunawan Wijaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Jamhir, Sarak Opat Sebagai Lembaga Keramat Mupakat dalam Menyelesaikan Kasus Hukum pada Masyarakat Gayo, Disertasi, Banda Aceh: TTP, 2016.
Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta: Visimedia, 2011.
Khalidin, Peran Tuha Lapan Dalam Memberikan Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran Adat Gampong, Banda Aceh: 2014.
Mahmud Ibrahim AR. Hakim Aman Pinan. Hakikat Nilai-Nilai Budaya Gayo, Cet. I, Takengon: 1998.
Mahmud Ibrahim AR. Hakim Aman Pinan. Syari’at dan Adat Istiadat, Jilid I, Takengon: Yayasan Makamam Mahmuda, 1431/2010.
Mahmud Ibrahim AR. Hakim Aman Pinan. Syari’at dan Adat Istiadat, Jilid II, Takengon: Yayasan Makamam Mahmuda, 1431/2010.
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Sugiono, Metode Penelitian Administrasi, (Dilengkapi Dengan Metode R dan D), (CV. Alfabeta), Jakarta: Cetakan Ke 14 September 2006.
Sugiri Permana, ADR Sebagai Bentuk Penyelesaian dalam Pengadilan Agama, Mimbar Hukum, No.63 Thn.XV 2004
Sulaikin Lubis, Wismar ‘Ain Marzuki, Gemala dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2009.
Syukri, Sarakopat, Sistem Pemerintahan Tanah Gayo, Cet. I, Jakarta Selatan: Hijri Pustaka Utama, 2006.
Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)