Tingkat Kesadaran Keuchik Kecamatan Syiah Kuala Terhadap Qanun Nomor 9 Tahun 2008

Azmil Umur, Andrian Minal Furqan

Abstract


Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat merupakan sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun. Dalam qanun ini juga mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Pemberlakuan Qanun ini banyak terjadi penyelewangan dalam masyarakat, baik itu karena main hakim sendiri, ataupun karena hukuman yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam Qanun. Khususnya sebagai Keuchik, yang merupakan salah satu aparatur Gampong yang berkewajiban untuk menjalankan Qanun ini harusnya mempunyai pemahaman dan kesadaran hukum tentang Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Ada tiga persoalan pokok dalam penelitian ini, pertama; Bagaimana tingkat pemahaman Keuchik Kecamatan Syiah Kuala terhadap Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, kedua; Bagaimana bentuk penyelesaian sengketa/perselisihan oleh Keuchik Gampong Rukoh, Gampong Tibang dan Gampong Pineung, ketiga; Apakah Penyelesaian Sengketa/Perselisihan oleh Keuchik Kecamatan Syiah Kuala sudah sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat tingkat pemahaman hukum dan kesadaran hukum Keuchik Kecamatan Syiah Kuala, yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Keuchik Kecamatan Syiah Kuala memiliki pemahaman dan tingkat keasadaran hukum yang tinggi. Hal ini dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum yang dijadikan sebagai alat ukur pada penelitian ini, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Berdasarkan hasil peneltian tersebut dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Nomor 9 tahun 2008 telah berhasil, walaupun belum bisa dikatakan berhasil secara sempurna. Sehingga pemerintah perlu upaya ekstra untuk mensosialisasikan lagi secara khusus kepada Keuchik-keuchik yang ada di provinsi Aceh khususnya.


Keywords


Legal Awarness; Customary

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. Peradilan Adat di Aceh. Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2009

Aceh Justice Resource Center. Aceh Madani Dalam Wacana: Format Ideal Implementasi Syariat Islam di Aceh. Banda Aceh: Aceh Justice Resource Center, 2009.

Ade Saptomo. Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: Grasindo, 2010.

Ahmad Al Faruqy. Qanun Khalwat dalam Pangkuan Hakim Mahkamah Syariah. Banda Aceh: Gel, 2011.

Al Yasa’ Abu Bakar. Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2005.

Badruzzaman Ismail. Fungsi Meunasah Sebagai Lembaga (Hukum) Adat dan Aktualisasinya di Aceh. Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2009.

------------. Panduan Adat dalam Masyarakat Aceh. Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2009.

Beni Ahmad Saebeni. Sosiologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2006.

Hasanuddin Yusuf Adan. Syariat Islam di Aceh. Banda Aceh: Adnin Foundation, 2008.

Majelis Adat Aceh. Pedoman Peradilan Adat di Aceh. BandaAceh: Majelis Adat Aceh, 2008

Otje Salman dan Anthon F Susanto. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: PT Alumni, 2008

Rusjdi Ali Muhammad dan Dedy Sumardi. Kearifan Tradisional Lokal: Penyerapan Syariat Islam dalam Hukum Adat Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2011.

Soekanto Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Tp: T.Tp.,1982.

Taqwaddin. Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2013.

Zainuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Husin, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3971

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Azmil Umur, Andrian Minal Furqan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License