Persepsi Masyarakat Gampong Mee Pangwa Kecamatan Trienggadeng Tentang Mediasi Perkara Pidana dalam Peradilan Adat

Israr Hirdayadi, Khairun Nisak

Abstract


Penyelesaian kasus pidana secara umum tidak mengenal adanya mekanisme mediasi, kecuali dalam konteks penyelesaian kasus pidana bagi anak atau lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice. Bagi orang dewasa akan diberlakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Berbeda halnya dalam konteks Aceh yang membolehkan perkara pidana ringan yang dilakukan orang dewasa diselesaikan secara mediasi. Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat. Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi terhadap perkara pidana di lakukan setelah adanya pelaporan dari para pihak, mediasi dilakukan oleh Keuchik, Tuha Peut dan Teungku Imuem sebanyak dua tahap yaitu pertemuan secara terpisah dengan para pihak untuk mediasi tahap awal, tahap selanjutnya para pihak dipertemukan untuk memperoleh solusi dari mediasi yang dilakukan. Hampir semua masyarakat di Kecamatan Trienggadeng setuju, merasa mudah dan bisa menerima hasil keputusan yang dihasilkan dari proses mediasi dan masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya proses mediasi yang ada di gampong  karena prosesnyalebih mudah dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah lebih cepat dibandingkan dengan proses di kepolisian.


Keywords


Mediasi; Pidana; Peradilan Adat

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.

Abdurrahman Fathoni, Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Abi Isa Muhammad ibnu Isa ibnu Saurah, Sunan Tirmizi Ahmad Rifai, penemuan hukum oleh hakim dalam prespektif hukum progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence), Jakarta: Kencana, 2009

Agus Budi Wibowo, Tueng Bila dalam Masyarakat Aceh, Banda Aceh: Balai Pelestarian Sejarah, dan Nilai Tradisional, 2009.

Asnawi Muhammad Salam, Aceh Antara Adat dan Syariat (Sebuah Kajian Kritik Tradisi dalam Masyarakat Aceh), Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004.

Badruzzaman Ismail, Sistem Budaya Adat Aceh dalam Membangun Kesejahteraan, Banda Aceh: Buboen Jaya, 2013.

Edi As’Adi, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001.

IAIN Ar-Raniry dan Biro Keistimewaan Aceh provinsi NAD, Kelembagaan Adat Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, Banda Aceh: Ar-Raniry Press.

Lilik Mulyadi, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: PT. ALUMNI, 2015.

Mansari, Restorative Justice Pergeseran Orientasi Keadilan dalam Penanganan Kasus anak, 2016, Majelis Adat Aceh, Pedoman Umum Adat Aceh (Peradilan dan Hukum Adat) Edisi III, (Banda Aceh: MAA, 2008).

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restroaktif Justice Dalam Hukum Pidana, Medan: USU Pres, 2010.

Mohammad Jamin, Peradilan Adat Pergeseran Politik Hukum, Perspektif Undang-undang Otonomi khusus Papua, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Muhammad Nas, Kearifan Tradisional Lokal: Penyerapan Syariat Islam dalam Hukum Islam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2012

Muhammad Umar, Peradaban Aceh (tamaddun) I, Banda Aceh: Buboen Jaya, 2006. M. Ridha dkk, Peumat Jaroe: Proses Mediasi Menuju Harmoni dalam Masyarakat Aceh, Banda Aceh: CV Meuseraya, 2017.

Pedoman Peradilan Adat di Aceh, Banda Aceh: Majelis Adat Aceh Rachmadi Usman, Pilihan Sengketa Di Luar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Qanun No 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Qanun no 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Rusjdi Ali Muhammad, Khairizzaman, Konstelasi Syariat Islam di Era Global Cetakan kedua, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2012.

Surat keputusan bersama antara Gubernur Aceh, kepala kepolisian daerah Aceh dan ketua Majelis Adat Aceh, tentang penyelenggaraan peradilan adat gampong atau nama lain di Aceh.

Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Takdir Rahmadi, Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3974

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Israr Hirdayadi, Khairun Nisak

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License