Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 332 KUHP Tentang Melarikan Perempuan di Bawah Umur: Analisis Putusan PN.Ba293/Pid/B/2015/PN.Bna

Misran Misran, Arif Firmansyah

Abstract


Tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur merupakan salah satu jenis kejahatan delik aduan yang diatur dalam KUHP, yang di ancam dengan pasal 332 ayat (1) ke-1 dan ke-2 dengan hukumunnya tujuh tahun penjara dan paling lama sembilan tahun dalam penjara. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan karena ada alasan pemaaf dari keluarga korban serta dengan surat perdamaian dan pencabutan delik aduan dari keluarga korban. Oleh karena itu penelitian ini menarik diteliti untuk menjawab dua pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, yang kedua bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid.B/2015/PN.BNA. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari dan meneliti sejumlah buku-buku, karya ilmiah, dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan topik pembahasan yang diteliti. Data-data yang telah terkumpul tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berupaya menemukan fakta-fakta seadanya dan berusaha memberikan gambaran atau mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan bebas pasal 191 ayat (1) KUHAP, kedua putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum pasal 191 ayat (2) KUHAP, ketiga putusan pemidanaan pasal 193 ayat (1) KUHAP. Dan pertimbangan  hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan  diambil dengan suara terbanyak, kedua pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa, dan disertai dengan adanya alasan pamaafan dari keluarga korban. Bahwa hukuman bagi pelaku melarikan perempuan di bawah umur dalam KUHP diancam dengan pasal 332 dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, dinyatakan dengan putusan bebas dari segala tuntutan karena keluarga korban menyatakan mencabut pengaduan disertai surat perdamaian dari keluaga korban dan alasan pemaaf dari keluarga  korban. Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam karena sesuai dengan konsep ta’zir, hukuman dapat gugur apabila adanya perdamaian dan pemaafan dari korban dan walinya.


Keywords


Putusan; Pidana; Perempuan Bawah Umur

Full Text:

PDF

References


Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam III, Bogor: PT. Kharisma Ilmu.

Adamin Ghazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Anggota IKAPI, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Karya Unipress, 2003.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

Dedy Sumardi, Hukum Pidana Islam, Banda Aceh: Falkultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2014.

Dinas Syariat Islam Aceh, Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, Banda Aceh: Naskah Aceh, 2015.

F. Agsya, KUHP dan KUHAP, Pasal 332, Asa Mandiri, 2011.

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarata: Rajawali Pers, 2013.

H.A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP BUKU II) Jilid I, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1994.

Ismail Muhammad Syah, Filsafah Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Ledeng Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2005.

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (FiqhJinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Juni 1988.

Salinan Putusan Pengadialan Negeri Banda No.293/Pid/B/2015/PN.BNA.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali, 2011.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: PT Fajargrafindo Persada, September, 2012.

Undang-undang perlindungan anak terbaru, Pdf. WahbahAz-Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 7, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, Oktober, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3976

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Misran, Arif Firmansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License