Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam Kasus Pidana Anak-Anak
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3977Keywords:
Implementasi, Hukum Jinayat, Pidana AnakAbstract
Pada Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 67 menyebutkan bahwa apabila anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah melakukan jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orangtuanya atau walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten atau kota, namun pelaksanaannya belum maksimal. Tujuan penelitian dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan Mahkamah Syar’iah di kota Langsa dalam menangani perkara anak yang melanggar ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan penyelesaian perkara anak yang melakukan kejahatan yang telah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungan dengan masalah yang diteliti, penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, belum ada peradilan khusus untuk anak di Mahkamah Syar’iah Langsa dalam mengadili perkara pidana anak, sebelum adanya ketetapan khusus terhadap pelaku anak-anak dalam qanun jinayah maka harus mengikuti ketentuan perundang-undangan nasional, penyelesaian perkara anak yang melakukan pelanggaran hukum jinayah di selesaikan secara diversi pada kepolisian tanpa melalui jalur pengadilan. Disarankan kepada pemerintah daerah Aceh agar membuat peraturan khusus dan mengesahkan tentang peradilan khusus anak pada Mahkamah Syar’iah dan disarankan kepada pihak kepolisan agar menggunakan qanun jinayah dalam menyelesaikan perkara anak yang melanggar ketentuan hukum jinayah supaya qanun jinayah yang diterapkan dapat maksimal.
References
A Jazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Mengulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: Rajawali Pers. Cet.III, 2000) Paisol Burlian, Implementasi Konsep Hukum Qhisas di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
A. Syamsudin Meliala dan E. Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1998)
Abdul Ghofur Anshori, Yulkarnain Harahab, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, (Jogjakarta: Kreasi Total Media, 2008)
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Restu Agung, 2007)
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judical Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, (Jakarta: Kencana, 2012)
Adami Charizawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Chairul Huda, “Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’”, (Jakarta: Kencana, 2008)
Djoko Prakoso, Kedudukan Justisiable di dalam KUHP, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986)
Fully Handayani, Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta: Rineka Cipta, 2004)
Kartini Kartono, Pantologi Sosial II Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006)
Lukman Fatahulla Rais, Tindak Pidana Perkelahian Pelajar, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997)
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2008)
Maulana Hasan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Grasindo, 2000)
Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Grasindo, 2000)
Muladi, Kapita Slekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995)
Nadang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Nyoman Serikat Putra Jaya, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), (Semarang: Badan penerbit Universitas Dipenogoro, 2006)
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ini Made Martini Tinduk, menguutip Robert C.Trajanowics and Marry Morash, Analisa Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, (UNICEF Indonesia, 2003)
Rahmad hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000) M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, (Bandung: Bina Cipta, 1996)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986)
Usammah, Pertanggung Jawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Islam, (Tesis, USU e-repository 2008)
Wigiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak, cet. Ke-2, (Bandung: Refika Aditama, 2008)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)