Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam Kasus Pidana Anak-Anak

Sitti Mawar, Azwir Azwir

Abstract


Pada Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 67 menyebutkan bahwa apabila anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah melakukan jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orangtuanya atau walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten atau kota, namun pelaksanaannya belum maksimal. Tujuan penelitian dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan Mahkamah Syar’iah di kota Langsa dalam menangani perkara anak yang melanggar ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan penyelesaian perkara anak yang melakukan kejahatan yang telah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan  dan literatur lainnya yang ada hubungan dengan masalah yang diteliti, penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, belum ada peradilan khusus untuk anak di Mahkamah Syar’iah Langsa dalam mengadili perkara  pidana anak, sebelum adanya ketetapan khusus terhadap pelaku anak-anak dalam qanun jinayah maka harus mengikuti ketentuan perundang-undangan nasional, penyelesaian perkara anak yang melakukan pelanggaran hukum jinayah di selesaikan secara diversi pada kepolisian tanpa melalui jalur pengadilan. Disarankan kepada pemerintah daerah Aceh agar membuat peraturan khusus dan mengesahkan tentang peradilan khusus anak pada Mahkamah Syar’iah dan disarankan kepada pihak kepolisan agar menggunakan qanun jinayah dalam menyelesaikan perkara anak yang melanggar ketentuan hukum jinayah supaya qanun jinayah yang diterapkan dapat maksimal.


Keywords


Implementasi;Hukum Jinayat; Pidana Anak

Full Text:

PDF

References


A Jazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Mengulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: Rajawali Pers. Cet.III, 2000) Paisol Burlian, Implementasi Konsep Hukum Qhisas di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

A. Syamsudin Meliala dan E. Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1998)

Abdul Ghofur Anshori, Yulkarnain Harahab, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, (Jogjakarta: Kreasi Total Media, 2008)

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Restu Agung, 2007)

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judical Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, (Jakarta: Kencana, 2012)

Adami Charizawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)

Chairul Huda, “Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’”, (Jakarta: Kencana, 2008)

Djoko Prakoso, Kedudukan Justisiable di dalam KUHP, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986)

Fully Handayani, Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta: Rineka Cipta, 2004)

Kartini Kartono, Pantologi Sosial II Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006)

Lukman Fatahulla Rais, Tindak Pidana Perkelahian Pelajar, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997)

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2008)

Maulana Hasan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Grasindo, 2000)

Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Grasindo, 2000)

Muladi, Kapita Slekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995)

Nadang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)

Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)

Nyoman Serikat Putra Jaya, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), (Semarang: Badan penerbit Universitas Dipenogoro, 2006)

Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ini Made Martini Tinduk, menguutip Robert C.Trajanowics and Marry Morash, Analisa Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, (UNICEF Indonesia, 2003)

Rahmad hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000) M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, (Bandung: Bina Cipta, 1996)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986)

Usammah, Pertanggung Jawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Islam, (Tesis, USU e-repository 2008)

Wigiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak, cet. Ke-2, (Bandung: Refika Aditama, 2008)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3977

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Sitti Mawar, Azwir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License