Program Kursus Pra Nikah Ditinjau Menurut Teori Maslahah

Irwansyah Irwansyah

Abstract


Kajian tentang kursus pra nikah menjadi pembahasan yang penting dalam masalah hukum perkawinan. Pemerintah sudah menjadikan bimbingan tentang hokum-hukum yang berkaitan dengan berumahtangga, yang diwujudkan dalam suatu kursus, yaitu kursus  pra nikah. kemudian pemerintah menetapkan kursus tersebut menjadi syarat untuk dapat dilakukan akad nikah. Dilihat dari segi kemaslahatan, kursus pra nikah memiliki kebaikan yang banyak bagi peserta kursus, yaitu pengarahan tentang hukum berkeluarga bagi calon suami dan isteri. Materi yang disampaikan dalam kursus ini banyak bermanfaat bagi seorang suami dan/atau isteri. Mereka dituntut pengetahuan yang memadai tentang hokum berkeluarga, supaya keluarga mereka akan terwujud nilai-nilai kemaslahata yang tinggi. Pentingnya memiliki pengetahuan tentang hokum berkeluarga tersebut, maka diwajibkan kepada calon suami dan/atau isteri untuk mengikuti program bimbingan ini.


Keywords


Kursus; Pra-Nikah

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman I. Doi, Perkawinan dalam Syariat Islam, terj. Basri Iba Asghari dan Wadi Mustari, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

-------, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002 Abu Bakar Jabir, Pedoman Hidup Muslim, terj. Hasanuddin dan Didin Hafidhuddin, Jakarta: Litera AntarNusa, 2003

Ali Afandi. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: Reneka Cipta, 1997.

al-Jaza‟iri, Abu Bakar Jabir, Pedoman Hidup Muslim, terj. Hasanuddin dan Didin Hafidhuddin, Jakarta: Litera AntarNusa, 2003

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, jilid I, Jakarta: Kencana, 2008. -------, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2006

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indoensia, Jakarta: Kencana, 2004.

Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.

Atho‟ Muzdhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Kelurga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Agama, Bandung: Refika Aditama, 2007.

-------, Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Fathi Muhammad ath-Thahir, Beginilah Seharusnya Suami Isteri Saling Mencintai, terj. Nashirul Haq, Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2006.

Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Fyzee, Asaf A.A, Pokok-Pokok Hukum Islam I, terj. Arifin Bey, Jakarta: Tintamas, 1965.

Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.

Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Jakarta: Fakultas Ekonomi UI, 2004. Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Muhammad Daud Ali,. Hukum Islam, Jakarta: Raja Wali Press, 1998.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, 1992. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, Bandung: Mizan, 2007.

Mujiburrahman, M. (2019). State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005).

Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2004.

Soerjono Soekanto, Beberapa Cara Dan Mekanisme Dalam Penyuluhan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Syahatah, Husain, Tanggung Jawab Suami dalam Rumah Tangga, terj. Faizal Asdar Bakri, Jakarta: Amzah, 2005

Syamsu Yusuf LN, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Zaidan, Abdul Karim, Pengantar Studi Syari’ah, terj. M. Misbah, Jakarta: Rabbani Press, 2008




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i2.5846

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Irwansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License