Uqūbāt Membuang Sampah Spesifik: Telaah Kritis Terhadap Pasal 39 Ayat (1) Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah
DOI:
https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i2.5855Keywords:
Uqubah, Sampah, Spesifik, LimbahAbstract
Pemerintah Aceh Besar telah menyusun sebuah Qānūn yang berhubungan dengan pengelolaan sampah yaitu Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) butuh penafsiran lebih lanjut karena masih bersifat sangat umum. Qānūn tersebut sudah lama diundang-undangkan namun penulis mengamati sampai saat ini belum berjalan dengan semestinya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana tinjauan aspek hukum pidana terhadap sanksi pidana dalam pasal 39 ayat (1) Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Bagaimana pelaksanaan penerapan sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis, yakni bertujuan untuk memaparkan data yang ada, menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah library research (kajian pustaka) dan field research (penelitian lapangan). Hasil penelitian ditemukan bahwa Ketentuan pidana yang termuat dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan ciri-ciri sanksi tindak pidana jenis pelanggaran karena pidana yang diancam adalah pidana kurungan bukan pidana penjara. Kata “setiap orang” mempunyai arti orang perorangan, kelompok orang, badan usaha, dan/atau badan hukum”. Maka dapat dipastikan larangan dalam Pasal 35 dan sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) juga dapat dikenakan kepada sekelompok orang, dan badan hukum (korporasi). Penerapan sanksi terhadap pelanggar sampai saat ini belum diterapkan karena Dinas Lingkungan Hidup menyadari bahwa pengelolaan persampahan di Aceh Besar belum maksimal. Salah satu alasan kenapa tidak dapat diterapkan sanksi pidana adalah belum adanya aturan hukum tentang pelaksanaan. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa ‘uqūbāt bagi pembuang sampah spesifik adalah ta’zir. Ketentuan pidana yang termuat dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan ciri-ciri sanksi tindak pidana jenis pelanggaran. Sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) sampai saat ini belum diterapkan karena belum adanya Peraturan Pelaksana dan hambatan penerapan sanksi berupa kurangnya fasilitas dan kesadaran dari masyarakat.
References
Abidin, Andi Zainal, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: PT Grafindo Persada, 2000.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Al-Mawardi, al Ahkam al-Sultaniyah, Jakarta: Qisthi Press, 2017.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo Persada, 1997.
Bungi Burhan, Analisis Data Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, Jakarta: Rajawali Press, 2008.
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori pemidanaan & Batas berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002.
Dahlan, Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika, Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Gufron, Rekontruksi Paradigma Fiqh Lingkungan, Surabaya: IAIN SA PRESS, 2012.
Hamid Patilima, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2010
H. Asri, Dampak Limbah dan Polusi Terhadap Manusia dan Lingkungan, Makassar: Alauddin University Press, 2016.
Joko Subagyo, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Koeswadji, Hermien Hadiati, Perkembangan Macam-macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Kuncoro Sejati, Pengelolaan Sampah Terpadu, Yogyakarta: Kanisius, 2013.
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Mujiburrahman, Mujiburrahman. "State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005)." (2019)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)