Persepsi Anggota MPU Aceh Utara Tentang Aspek Pidana pada Penjualan Pakaian Ketat

Badrul Munir, Adetia Rahmah

Abstract


Pakaian ketat merupakan tata cara berbusana yang dilarang dalam Islam, karena memperlihatkan bentuk tubuh seseorang wanita. Oleh karena itu kalangan ulama memberikan pandangan terhadap tata cara berbusana ketat tersebut. MPU Aceh Utara yang merupakan lembaga yang mengelurakan fatwa terkait cara bermusana ketat tersebut juga memiliki persepsi bagi para penjual busana ketat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi anggota MPU Aceh Utara terhadap penjualan pakaian ketat dan hukum penjualan pakaian ketat dari sudut pandang Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Subjek penelitian terdiri dari anggota MPU Aceh Utara, masyarakat penjual dan pembeli pakaian ketat. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Anggota MPU Kabupaten Aceh Utara berpandangan bahwa penjualan pakaian ketat merupakan suatu perbuatan haram dan harus dikenakan sanksi pidana. Dalam rangka pemberian sanksi pidana kepada penjual pakaian ketat tersebut pihak MPU Kabupaten Aceh Utara telah merancang Qanun pelarangan menjual pakaian ketat. Namun Qanun tersebut belum direalisasi-kan oleh anggota MPU Kabupaten Aceh Utara dikarenakan masih banyak para penjual pakaian ketat yang berargumen bahwa pakaian yang mereka jual bukan untuk dipakai oleh pembeli yang tidak sesuai ukuran antara badan dengan pakaian, melaikan penjual menjual barang dagangan-nya kepada pembeli yang sesuai ukuran. Pertimbanga lain sah dan mubahnya jual beli pakaian ketat di Kabupaten Aceh Utara ini terpenuhinya rukun dan syarat dari jual beli yang telah ditetapkan oleh syari'at serta barang yang dijadikan sebagai obyek transaksi jual beli bukanlah barang yang terlarang di dalam agama Islam. Hukum menjual pakaian ketat ditinjau dari hukum pidana Islam adalah sesuatu yang haram dan tidak sah jual belinya, dikarenakan barang yang dijual bukanlah haram zatnya melainkan adanya penyebab lain yang mengakibatkan orang lain terjerumus kepada dosa, dikarenakan terjadinya zina mata yang menaikkan syahwat seorang laki-laki lantaran melihat struktur tubuh akibat pemakaian celana ketat. Sesuatu yang haram lizzatihi (zatnya) dan lighairiri (karena sebaba lain), maka menjualnya pun juga tidak boleh. Untuk menguatkan larangan pakaian ketat tersebut diharapkan MPU menetapkan qadun yang sudah dirancang.


Keywords


Persepsi; Anggota MPU; Pidana; Pakaian Ketat

Full Text:

PDF

References


Abidin Nurdin, Reposisi Peran Ulama Dalam Penerapan Syariat Islam di Aceh.

Dalam jurnal Jurnal “AI-Qalam” Volume 18 Nomor 1 Januari - Juni 2012.

Abubakar, Al Yasa‟, Sekilas Syari’at Islam di Aceh, (Banda Aceh, Dinas Syari‟at Provinsi, 2008)

Abubakar, Syari'at Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Paradigma, Kebijakan, dan Kegiatan, (Banda Aceh: Dinas Syari'at Islam, 2005).

Abdul Baqi, Terjemahan Al-Lu’lu’uwalmarjan (Kumpulan Hadits Shahih Bukhari Muslim), (Semarang: PT. Pustaka Riski putra, 2012).

Burhan Shodiq, Engkau Lebih Cantik Dengan Jilbab, (Solo: Samudra, 2006).

Daar Ibnu Huzaimah, Fatwa Hijab, Pakaian dan Perhiasan. Diakses di internet pada tanggal 13 Agustus 2018 dari situs: https://d1.islamhouse.com

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah, (Jakata, Dhama Art, 2015).

Drever, Persepsi Siswa, (Bandung: Grafindo, 2010).

Eliyyil Akbar, Kebijaksanaan Syari‟at Islam Dalam Berbusana Islami Sebagai Pemenuhan Hak-Hak Anak Perempuan. Dalam Musâwa, Vol. 14, No. 2, Juli 2015.

Faisal Ali, Identitas Aceh dalam perspektif Syariat dan adat Aceh, (Banda Aceh: Badan arsip dan perpustakaan, 2013).

Hamid Sarong dan Hasnul Arifin, Mahkamah Syari’iyah Aceh, (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012).

H Al-yasa‟ Abubakar dan Marah Halim, Hukum Pidana Islam di Aceh (Penafsiran dan pedoman pelaksanaan Qanun tentang perbuatan pidana), (Dinas Syariat Islam, 2011).

Ibrahim, Wanita Berjilbab Vs Wanita Pesolek, (Jakarta: AMZAH, tt).

Kusuma, Psiko Diagnostik, (Yogyakarta: SGPLB Negeri Yogyakarta, 1987).

Lisyani Affandi, Tata Busana 3, (Bandung: Ganeka Exact, 1996).

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2007).

Maulana Muhammad, Kekeliruan Ijtihad Para Cendikiawan Muslim, (Surabaya: Pustaka, 1990).

Muslim Media News, Hukum Menjual Pakaian Ketat didalam Islam. Diakses di internet pada tanggal 13 Agustus 2018 dari situs:

http://www.muslimedianews.com

Muhammad Ekaputra dan Abdul Kahir, 2010, Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru.

Muhammad Iqbal, Hubungan antara persepsi Perseta Diklat Terhadap Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan Dasar Komputer dengan Motivasi Belajar, (Bandung: UPI, 2013).

Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Jilbab Wanita Muslimah, Cet. I, (Jogjakarta: Media Hidayah, 2002).

Muhammad Alifuddin, Etika Berbusana dalam Perspektif Agama Dan Budaya, Jurnal Shautut Tarbiyah, Vol. 1 No. 1 N, (Kediri: Sekolah Tinggi Agama

Mujiburrahman, Mujiburrahman. "State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005)." (2019)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i2.5856

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Badrul Munir, Adetia Rahmah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License