Peran Pemerintah Aceh dalam Mengontrol Perhotelan Terkait Pelaksanaan Syariah Islam: Kajian Implementasi Syariah Islam pada Usaha Perhotelan di Kota Banda Aceh
Abstract
Legalitas penerapan syariat Islam di Aceh yang didukung penuh dengan kehadiran regulasi yang mengatur tentang penerapan syariah Islam itu sendiri, regulasi yang ada tentunya bersifat universal dalam pengaplikasiannya dan implementasinya dilapangan. khususnya dalam usaha perhotelan atau penginapan,yang didukung oleh Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang syariat Islam, termasuk salah satunya adalah dalam pengelolaan unit-unit usaha jasa perhotelan yang berada dalam lingkungan provinsi Aceh, termasuk pemerintah kotamadya Banda Aceh, salah satunya adalah menerapkan syariah dalam setiap operasionalya. Namun demikian, pelanggaran-pelanggaran syariat Islam masih juga terjadi di Aceh, khusunya di Kota Banda Aceh. Fenomena faktual pelanggaran syariat yang terjadi di perhotelan atau penginapan yang terus terjadi khususnya dalam wilayah Kota Banda Aceh, hal ini terbukti dengan terungkapnya beberapa kasus pelanggaran syariah yang terjadi di hotel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah Kota Banda Aceh pada usaha perhotelan di Kota Banda Aceh. Selanjutnya, untuk mengetahui upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengontrol perhotelan terkait pelaksanaan syariah Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, mendapatkan gambaran data yang sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta dilapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pemerintah Aceh khususnya pemeritah Kota Banda Aceh belum melahirkan aturan yang baku sebagai penunjang dalam kelola bisnis perhotelan yang ada. Dengan kata lain aturan yang menjadi produk pemerintah belum menjadi standar operasional prosedur yang menyeluruh dan terpadu. Tetapi hanya dijadikan sebagai aturan tambahan saja. Sekilas dapat dikatakan tidak begitu mengikat, hal ini dapat ditandai dengan masih banyaknya ditemui berbagai kasus pelanggaran yang ditemui di berbagai perhotelan di Banda Aceh akhir-akhir ini. Selain itu, upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengontrol pelaksanaan Syariat Islam Perhotelan atau penginapan yang ada pemerintah kota Banda Aceh menggunakan beberapa strategi : pertama, melakukan kegiatan sosialisasi syariat Islam di perhotelan atau penginapan, kedua, melakukan kerjasama dengan Da’i Kota Banda Aceh dalam rangka pembinaan. Ketiga, melakukan kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayahtul Hisbah (WH) dalam melakukan pengawasan terhadap perhotelan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Gani Isa, Formalisasi Syari’at Islam di Aceh; Pendekatan Adat, Budaya dan Hukum, Banda Aceh: Yayasan Pena, 2013.
Al Yasa’ Abu Bakar, “Islam, Hukam dan Masyarakat di Aceh Tajdid Syari’at dalam Negara Bangsa”, First International Conference of Aceh and Indian Ocean Studies, 24-27 Februari 2007.
Agus Sulastiyono, Teknik dan Prosedur Divisi Kamar pada Bidang Hotel, Bandung: Alfabeta, 2007.
Burhan Bungin, Penelitian Kulitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan, Publik, Dan Ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Kencana, 2009).
Bambang Sujatno, Hotel Courtesy, Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2008
Deliar Noer, Islam dan Politik, Cet 1, Jakarta: Yayasan Risalah, 2003.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Umum Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka 2005.
Departemen Agama RI, al-Quran dan Terjemahannya, Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2009
Dian Maulita, Pelaksanaan Syariat Islam Dalam Penanggulangan Maisir Di Kabupaten Pidie, [skripsi], Banda Aceh: Fak. Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, 2016.
Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12/ 2000 tentang Larangan Minuman Khamar dan Sejenisnya.
Endar Sugiarto, Sri Sulartiningrum, Pengantar Akomodasi dan Restoran, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Hartatik, Indah Puji, Buku Praktis Mengembangkan SDM, Jogjakarta. Laksana, 2014.
Haedar Nasir, Islam Syari’at: Reproduksi Salapiyah Idiologis di Indonesia (Bandung: Mizan 2013
Hasan Basri, A. Hasjmy (1914-1998) Kajian Sosial-Intlektual Pemikiran Tentang Politik Islam”, Disertasi Sps UIN Jakarta, 2008.
Kartini Kartono, Metodelogi Penelitian Riset sosial, Bandung: Bandar Maju, 1996.
Lexy J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitattif, Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 1994.
Laksmi, Fuad dan Budiantoro, Manajemen Perkantoran Modern. Jakarta: Penerbit Pernaka, 2008.
M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Alquran, Jakarta: Lentera Hati, 2000.
Marifa, Prospek Pengembangan Wisata Islami di Banda Aceh, [skripsi], Banda Aceh: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, 2017.
Mujiburrahman, Mujiburrahman. "State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005)." (2019)
Peraturan Meneteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomer 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomer 11 Tahun 2016.
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan, Pasal 36, di akses 20 20 Januari 2018
Qanun ini disahkan tanggal 14 Oktober 2002 dan diundangkan Tanggal 6 Januari
Rusjdi Ali Muhammad, Konstalasi Syari’at Islam di Era Global, Banda Aceh:
Dinas Syari’at Islam Aceh, 2001.
.......,Kearifan Tradisional Lokal: Penyerapan Syari’at Islam dalam Hukum Adat
Aceh, Banda Aceh: Perpustakaan Nasional, 2011
.......,Revitalisasi Syari’at Islam di Aceh: Problem Solusi dan Implementasinya
Menuju Pelaksanaan Hukum Islam di Nanggroe Aceh Darussalam Jakarta:
Logos Wacana Ilmu, 2003.
Riyanto Sofyan, Bisnis Syariah Mengapa Tidak? Pengalaman Penerapan Pada
Bisnis Hotel, (Jakarta; Gramedia Pustaka Uatama, 2011), hlm. 87.
Sitanggang, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Jakarta: Bina Aksara, 2003.
Syamsul Bahri, “Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh Sebagai Bagian dari
Wlayah NKRI”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 2 Mei 2012.
Tim Reality, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya: Realaty Publisher, 2008.
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam
Wacana dan Agenda, ( Jakarta: GIP, 2003)
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i2.5859
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Mohd Kalam Daud, Nuri Triana Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.