Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan

Yusnanik Bakhtiar

Abstract


Anak akan melakukan apa yang mereka liat dari orang dewasa. Orang tualah yang akan membentuk watak anak apakah akan menjadi baik atau kebalikannya anak akan menjadi jahat bahkan tidak menutup kemungkinan penjadi seorang pelaku tindak pidana. Anak sebagai pelaku tindak pidana tentu saja memerlukan perlindungan hukum agar hak hak anak bisa terpenuhi dalam proses pemeriksaan khususnya pada tingkat penyidikan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada tingkat penyidikan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak Kabupaten Siak?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada tingkat penyidikan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak Kabupaten Siak. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum ini diantaranya adalah perlindungan dari segala tindak kekerasan dan diskriminatif serta adanya pendampingan oleh advokat pada pemeriksaan perkara pada tingkat penyidikan. Sebelum dilakukan penyidikan maka penyidik dalam hal ini mengupayakan diversi dalam penyelesaian perkara yang dilakukan oleh anak. Diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.


Keywords


Perlindungan; Tindak Pidana; Anak

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Asikin, Zainal, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, Mahmud, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Prints,

Darwin, 2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung.

Syamsudin, M 200, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soejono dan Mamuji, Sri, 2003, Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta.

Sinaga, Merauke, Sontan dan Lubis, Zahara, Elvi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak, Jurnal Mercatoria Vol.3 No.1.

Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6439

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Yusnanik Bakhtiar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License