Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan Negeri Banda Aceh: Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi

Rispalman Rispalman, Leny Oktaviyanti

Abstract


Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban mengatur hak-hak saksi dan korban dan penulis lebih memfokuskan kepada hak-hak saksi dalam tindak pidana korupsi, dalam permasalahan hak-hak saksi dan akan berkaitan dengan implementasi dari pasal 5 mengenai ada atau tidak perlindungan saksi yang di terapkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh karena keberhasilan suatu proses peradilan pidana itu tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkapkan di pengadilan terutama keterangan saksi merupakan faktor yang penting sehingga perlu adanya perlindungan saksi sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang. Dan salah satu faktor tidak adanya penerapan perlindungan saksi yaitu adanya perbedaan keterangan saksi tindak pidana korupsi di BAP dengan di persidangan. Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana implementasi pasal 5 undang-undang nomor 31 tahun 2014 terhadap saksi tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan apa faktor penyebab terjadinya perbedaan keterangan saksi tindak pidana korupsi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan di persidangan berdasarkan pengamatan hakim. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dari hak-hak saksi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh belum diterapkan sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dikarenakan banyak kendala yang dihadapi yaitu mulai dari lembaga yang berwenang yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), anggaran atau dana, dan dari pemerintah. Dan adanya perbedaan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan dengan di Persidangan berdasarkan penelitian bersama hakim yaitu ada tiga faktor, adanya pengaruh dari pihak penyidikan, adanya pengaruh dari pihak terdakwa, dan adanya rasa takut dari saksi.


Keywords


Implementasi; Hak Saksi; PN Banda Aceh

Full Text:

PDF

References


Abdul Solihin Wahab, Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Agus Takariawan, Perlindungan Saksi dan Korban, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2016.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

----------, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1984.

----------, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan I, Bandung: Penerbit Alumni, 2002.

Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Indriyanto Seno Adji, KUHAP Dalam Prospektif, Jakarta: Diadit Media, 2011.

J.C.T Simorangkir. Edwin Rudy dan Prasetyo JT, Kamus Hukum, Jakarta: Penerbit Aksara Abru, 1980.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Marwan Effendi, Sistem Peradilan Pidana (Tinjauan Terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana), Jakarta: Penerbit Referensi, 2012.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip, 1995.

R. Wiyono, Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Syaiful Bakhri, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan, Jakarta: Gramata Publishing, 2012.

Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6443

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Rispalman, Leny Oktaviyanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License