Aspek Pidana dalam Pemanfaatan Tanah Negara Tanpa Izin Perspektif Fiqh Jinayah: Studi Kasus di Gampong Lamreung Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar
Abstract
Pemanfaatan tanah negara adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam hal pemakaian tanah misalnya di sempadan sungai atau sempadan danau tanpa adanya izin dari hak atau kuasanya yang sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerusakan di tempat tersebut. Di sepanjang sungai Krueng Aceh, Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng sempadan sungai banyak dimanfaatkan oleh warga tanpa izin. Disini aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin menjadi tolak ukur terhadap permasalahan ini sehingga pertanyaan dalam artikel ini adalah, bagaimana faktor pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar dan bagaimana aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu metode yang bertujuan membuat deskripsi, atau gambaran secara sistematif, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan penelitian lapangan (field reasearch) serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negera tanpa izin di Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng ada beberapa faktor yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng di antaranya ialah, faktor ekonomi mencakup juga dengan lapangan kerja, kuranganya pengawasan, dan anggapan terhadap hak pakai. Selanjutnya aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin, dalam pandangan Islam tidak ditemukan tentang aturan pertanahan yang rinci, akan tetapi mengupas hukum Islam tentang tanah/agraria menggunakan analisis Ushul Fiqh khususnya konsep Maqashid Syar’iyah (tujuan penetapan hukum Islam). Namun dalam Fiqh Islam juga ada yang mengatur tentang kemashlahatan manusia, yakni menarik manfaat, menolak kemudharatan dan menghilangkan kesusahan.Pemanfataan tanah negara tanpa izin juga termasuk dalam kategori Jarimah Takzir, dimana wewenangnya itu terdapat pada penguasa atau pemerintah, bentuk hukumanya itu tidak disebutkan oleh syara’ tetapi menjadi kewenangan penguasa atau pemerintah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al- Jinayah, Jus II, (Beirut: Dar al-Kitab al-A’rabi,t.t) Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian Ketiga (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001)
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada, 2007)
Basrowi dan Suandi, Memahami Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
Depdiknas, Kamus Besar Indonesia, Edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka 2005)
Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group) Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016)
Juliansyah, Metodelogi Penelitian: Skripsi, Tesis, Desertasi, dan Karya Ilmiah, ed. 1, cet.1, (Jakarta: Kencana, 2011)
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Cet 3, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2005)
Mukhtar Yahya dkk, Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islam, (Bandung: Alma’Arif, 1986) Nurul Irfan dkk, Fiqh Jinayah, (Jakarta: Amzah, 2014)
Mujiburrahman, Mujiburrahman. "State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005)." (2019)
Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan, (Yogyakarta: Graha Ilmu,2013)
Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung Tbk, 2005)
Sutrisno Hadi, Metode Penelitian Hukum, (Surakarta: UNS Press, 1989)
Suhersimi Arikunto, Manajemen Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005)
Teguh Prasetyo, Hukkum Pidana, (Jakarta: Rajawali Per, 2013)
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Cet 3, (Jakarta: Kencana, 2007)
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6444
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Syarifah Rahmatillah, Sari Handayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.