Differences on Punishment between Qanun No. 6 Year 2014 on Hukum Jinayah and The Indonesian Criminal Law (KUHP) [Perbedaan Hukum Pidana Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah Dengan Hukum Pidana Indonesia (KUHP)]

Saifullah Saifullah

Abstract


Abstract: Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayah has privileges such as caning and fines with pure gold. Privileges like this will certainly cause various problems, among them first, how the Aceh Government applies criminal law that is different from the law generally applicable in Indonesia while Aceh is subject to the Indonesian Government and is not an independent country that can freely form laws as it should. what does he want? Second, will there not be a conflict between the Aceh Jinayah Qanun and the Criminal Code in practice? Then what are the advantages and disadvantages of Qanun Jinayah when compared to the Criminal Code so that the Aceh Government prepares and implements the Qanun? This research is qualitative research by conducting studies and analysis and focusing on the comparison between the criminal law contained in Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning jinayah and criminal law contained in the Criminal Code (KUHP) as the main reference and primary source of criminal law in Indonesia. From the results of research on the two laws and regulations above, this study concludes that there are some very significant differences between the two so that this research needs to be read, analyzed, and studied more deeply by stakeholders in Aceh Province which aims to follow up and improve various legal means and instruments that can support its implementation.

 

Abstrak: Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah (hukum pidana) memiliki keistimewaan. Dengan keistimewaan ini, Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang mendapat legitimasi untuk menerapkan beberapa hukuman pidana yang berbeda dengan hukuman pidana yang tercantum dalam KUHP yang berlaku secara umum di Indonesia seperti hukuman cambuk dan denda dengan emas murni. Keistimewaan seperti ini pasti menimbulkan berbagai problem, di antaranya pertama, bagaimana Pemerintah Aceh menerapkan hukum pidana yang berbeda dengan hukum yang berlaku secara umum di Indonesia sedangkan Aceh tunduk di bawah Pemerintah Indonesia dan bukan sebuah negara yang merdeka yang dapat membentuk perundang-undangan secara leluasa sebagaimana yang diinginkannya? Kedua, apakah tidak akan terjadinya pertentangan antara Qanun Jinayah Aceh dengan KUHP di dalam praktik? Lalu apa keunggulan dan kelebihan Qanun Jinayah jika dibandingkan dengan KUHP sehingga Pemerintah Aceh menyusun dan menerapkan Qanun tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan studi dan analisis serta menitikberatkan kepada perbandingan antara hukum pidana yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah dan hukum pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai rujukan utama dan sumber primer hukum pidana di Indonesia. Dari hasil penelitian terhadap kedua aturan perundang-undangan di atas, penelitian ini menyimpulkan adanya beberapa perbedaan yang sangat signifikan antara keduanya sehingga penelitian ini perlu dibaca, dianalisis dan dikaji lebih mendalam oleh para pemangku jabatan (stakeholder) di Provinsi Aceh yang bertujuan untuk menindaklanjuti dan menyempurnakan berbagai sarana dan perangkat hukum yang dapat mendukung penerapannya.


Keywords


Cunning Punishment; Jinayat Law; KUHP; Aceh

Full Text:

PDF

References


Anwar , Moch, Hukum Pidana Bagian Khusus (kuhp buku II), Bandung: Offset Alumni, 1982.

Abbas, Syahizal, Filosofi Hukum Jinayah Di Aceh, Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2015

Ablisar, Madiasa, Hukuman CAMBUK Sebagai Alternatif Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Medan: USU Press, 2011

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015

Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007

Asshidiqie, Jimly, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, , Bandung: Angkasa, 1995

Az-Zulaily, Wahbah, Mengenal Hukuman Hudud (Zina, Qadzhaf, Mencuri, Merampok dan minum arak), Alih Bahasa: Asy Syahid Qutb, Kelantan: Dian Darulnaim Sdh. Berhad, 1992

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Djalil, A. Basiq. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.

Ekaputra, Mohammad, Dasar-dasar Hukum Pidana, Medan: USU Prees, 2016

Fauzi, Moh. “Legislasi Pelaksanaan Syari’at Islam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Pergumulan Sosio-Politik Dan Tinjauan Hukum Tata Negara.” IAIN Ar-Raniry, 2009.

Firganefi, Erna Dewi dan. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jogjakarta: Graha Ilmu, 2014.

Hanafi, A, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1990

Lamintang, Theo, Delik-Delik Kejahatan Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Marsum, Jinayat (Hukum Pidana-Islam), Jakarta: Fakultas Hukum Univesitas Islam Indonesia,1984

Munajat, Makhrus, Dekontrasi Hukum Pidana Islam, Sleman: Logung Pustaka, 2004

Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

Nasution, A. Karim, Masalah Surat Tudahan Dalam Dalam Proses Pidana, Jakarta: CV Pandjuran Tujuh, 1981

Pemerintah Daerah Aceh, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Aceh: 2014

Pemerintah Daerah Aceh, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar Dan Sejenisnya Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat,

Pemerintah Daerah Aceh, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam

Qudamah, Muhammad Abdullah Bin, al-mugniy a’la mukhtasar al-kharaqiy, Jakarta: Almanar, 2000

Ritonga, Bakti dan Zulkarnain Lubis, Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016

Rosyada, Dede, Hukum Islam Dan Pranata Sosial, Jakarta: Lembaga Study Islam dan Kemasyarakatan, 1992

Sudarsono. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003.

_______, Kamus Hukum, Edisi Baru, Jakarta: Rineka Cipta, 2005

Yafie, Alie, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jilid III, Bogor: PT. Kharisma Ilmu, nd




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7328

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Saifullah M. Yunus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License