The Reduction of Child Crime Cases According to Islamic Criminal Law in the Banda Aceh Police Department [Upaya Menekan Tingkat Kriminalitas Anak Ditinjau Menurut Fiqih Jinayah: Studi Kasus di Polresta Banda Aceh]

Ayu Darisah, Edi Darmawijaya, Rispalman Rispalman

Abstract


Abstract: Children are subjects who are very vulnerable to negative influences not only from their environment but also from outside their environment. Children besides being vulnerable to crime, sometimes these children become perpetrators in criminal acts. This can be seen from so many other deviant acts committed by children such as excessive actions at school, violations such as running away from home, to criminal behavior. The delinquency of the child is not only a criminal act but also acts committed by children who are considered to deviate from social, school, and community values. Thus, the level of child crime must be emphasized again so that the number of child crimes decreases. The problems posed are how the crime rate of children at the Banda Aceh Police PPA Unit is, how the Banda Aceh Police PPA's efforts are in suppressing child crime, and how the fiqh jinayah review of the Banda Aceh Police PPA's efforts to suppress child crime. To achieve the objectives of this study, the researcher used the descriptive analysis method. Meanwhile, data collection techniques were obtained through field research, while secondary data was obtained through library research. The results showed that the crime rate of children increased and decreased every year. Efforts were made by the PPA unit of the Banda Aceh Police in minimizing child crime by conducting legal counseling in each school. In a review of Islamic law on efforts to combat child crime, several things have in common with positive law, first in terms of giving sanctions to children in conflict with the law, secondly, the application of criminal acts for children in conflict with the law.

 

Abstrak: Anak-anak merupakan subjek yang sangat rentan akan pengaruh-pengaruh negatif yang bukan hanya dari lingkungannya namun juga dari luar lingkungannya. Anak selain rentan terhadap kriminal, terkadang anak tersebut menjadi pelaku dalam tindak kriminal. Hal ini dapat dilihat dari begitu banyak tindakan menyimpang lainnya yang dilakukan oleh anak seperti tindakan-tindakan berlebihan disekolah, pelanggaran-pelanggaran seperti melarikan diri dari rumah, sampai prilaku-prilaku kriminal. Kenakalan anak tersebut tidak hanya tindakan kriminal saja, melainkan tindakan yang dilakukan oleh anak yang di anggap melenceng dari nilai-nilai sosial, sekolah dan masyarakat. Dengan begitu tingkat kriminalitas anak harus lebih ditekankan lagi agar kriminalitas anak tersebut semakin menurun jumlahnya. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana tingkat kriminalitas anak pada Unit PPA Polresta Banda Aceh, bagaimana upaya PPA Polresta Banda Aceh dalam menekan kriminalitas anak, serta bagaimana tinjauan fiqih jinayah terhadap upaya PPA Polresta Banda Aceh dalam menekan kriminalitas anak. Untuk mencapai tujuan penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh melalui penelitian lapangan, sedangkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kriminalitas anak mengalami kenaikan dan penurunan pada setiap tahunnya. Upaya yang dilakukan oleh unit PPA Polresta Banda Aceh dalam meminimalisir kriminalitas anak dengan cara melakukan penyuluhan hukum pada tiap sekolah-sekolah. Tinjauan hukum Islam terhadap upaya penanggulangan kriminalitas anak, ada beberapa hal yang memiliki kesamaan dengan hukum positif, pertama dalam hal pemberian sanksi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yang kedua, penerapan perbuatan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

 


Keywords


Child Crime Cases; Islamic Criminal Law; PPPA; Jinayat Law

Full Text:

PDF

References


Abubakar, Al Yasa, and Marah Halim. Hukum Pidana Islam Di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2011.

Arif, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005.

Abdulsyani, Sosiologi Kriminalitas, Bandung : Remadja Karya CV, 1987.

Atmasasmita, Romli, Yesmil Anwar, dkk. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung : Mandar Maju, 1997

Burlian, Paisol, Patologi Sosial, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016

Chaerina, Nina. “Pandangan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Tentang Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak.” Jurnal: Hukum Perdata Islam 17, no. 1 (2018).

Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Indonesia, Pemerintah Republik. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (n.d.).

———. Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 2012.

———. Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012).

______. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. (1997)

Jamaludin, Adon Nasrullah. Dasar-Dasar Patologi Sosial. Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

———. Patologi Sosial 3 Gangguan-Gangguan Kejahatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Linton, Ralph, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali, 1984

Meliala, Syamsudin, E.Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1985.

Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak Di Indonesia, Teori, Praktik Dan Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Pratama, Harrys. Teori Dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2018.

Qadir, Abdul. Al-Tasyri’ Al-Jina’l Al-Islamy Muqarranan Bil Qanun Al-Wad’iy. Jilid II. Bogor: PT Kharisma Ilmu, n.d.

Sambas, Nandang. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Setiana, Wiryo. Patologi Sosial. Bandung: CV Mimbar Pustaka, 2015.

Soetodjo,Wagiati, Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama, 2006.

Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta dan PT Bina Adiaksara, 2005.

Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta:Djambatan, 2007

Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta., 2011




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7329

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Ayu Darisah, Edi Darma Wijaya, Rispalman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License