References
Abidin Farid, Zainal. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Andrea, Ujan Ata. Filsafat Hukum Membangun Hukum, Membela Keadilan. Yogyakarta: t.p, 2009.
Arif, Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Presindo, 1993.
C.S.T, Kansil., S.T Christine. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya. Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Didik, M., Mansur Arif, Gultom Elistaris. Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
Erdianto, Effendi. Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama, 2014.
Hirdayadi, Israr, and Hera Susanti. “Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Tinjauannya Menurut Hukum.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 6, no. 2 (2017).
Kardaji. M. Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas (Kewajiban dan Wewenang Polisionil). Bogor: Politeia, 1973.
Koenjtaraningrat, Soetandyo Wigjosoebroto. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia, 1991.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Nandang, Alamsyah., dan Suseno Sigit. Modul Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Khusus. Universitas Terbuka: Tanggerang Selatan, 2015.
Muhammad, Rusjdi Ali. “Reconciliation for the Settlement of Criminal Cases: Reactualization of Local Wisdom in Indonesian Criminal Law [Upaya Perdamaian Untuk Penyelesaian Perkara Pidana: Reaktualisasi Kearifan Lokal Dalam Hukum Pidana Indonesia].” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 10, no. 2 (November 19, 2021): 171. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v10i2.11339.
Lamintang, P.A.F,. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Pignataro. Traffic and Engineerinf: Theory & Practice. USA: tp., 1974.
Rahardjo, Satjipto. Menuju Kepolisian Republik Indonesia Mandiri yang Profesional. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja, 2000.
Soejono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: tp., 2020.
Waluyo, Bambang. Victimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Zaenal Marla, Andi. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya, Lex Crimen IV, 2015.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Repubik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Wawancara:
Briptu Dwi Hindiyanto Banit 9 Gakkum Satlantas Kepolisiam Resor Serang Kota.