Pencabutan Hak Perwalian Anak Menurut Hukum Islam (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyyah Nagan Raya)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.10251Keywords:
Pencabutan, Wali Anak, Hukum Islam, Mahkamah Syar’iyyah Nagan RayaAbstract
Seorang wali yang melalaikan dan menyalahgunakan kekuasaannya maka sewaktu-waktu dapat dicabut oleh Mahkamah Syar’iyyah, Pernyataan pencabutan hak tersebut harus dinyatakan secara jelas dalam suatu putusan sebagaimana didasarkan oleh Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebagaimana kewajiban seorang wali yaitu merawat, mendidik dengan sebaik-baiknya, mewakili si anak dalam segala tindak perdata dan lainnya. Putusan Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyyah Suka Makmue memberikan hak perwalian anak kepada wali yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan I’tikad tidak baik. Oleh sebab itu tulisan ini akan melihat apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah Suka Makmue memberikan hak perwalian anak tersebut dan kesesuaian putusan hakim ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Hasil pertimbangan Hakim yaitu tetap memberikan hak perwalian anak kepada wali (ibu) berdasarkan Undang-undang No.1 Pasal 49 Ayat (1) Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jika ditinjau dari hukum Islam, putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah sudah tepat dalam memberikan hak perwalian anak kepada wali (ibu). Hakim dalam memutuskan perkara perwalian anak disini beralih kepada aturan yang terdapat pada Undang-undang Perkawinan dan dikarenakan penggugat juga tidak dapat membuktikan bahwa tergugat telah melalaikan kewajibannya dan beri’tikad tidak baik kepada anak yang berada dibawah perwaliannya serta dengan tetap mengutamakan kemaslahatan pendidikan dan pemeliharaan anak tersebut.
References
Al-Barry Zakarya Ahmad, Hukum Anak-Anak Dalam Perwalian, Jakarta, Penerbit: Bulan Bintang, 1977.
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Bogor:Kencana Prenada Media Group, 2003.
Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta, Penerbit, Alumni, 1978.
Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta; Rineka Cipta, 1997.
Ali as-Sabuni, Safwah al-Tafsir, ed. In, Tafsir-Tafsir Pilihan (terj: Yasin), Jilid II. Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2011.
Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, Cet I, Jakarta; Akademi Pressindo, 2004.
Fakhruddin dan Ramadita, Perkosaan Sebagai Alasan Pencabutan Kekuasaan Wali dalam Perkawinan, De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, Volume 3 Nomor 2, 2011.
Hartono, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta, 1996.
Mustafa Ahmad Al-Zarqa, Al-Madkhal Al-Fiqh al-‘Am, Jld. II (Damaskus: Matba’ah Turbin, 1968).
Nadhilah Filzah, Perlindungan dan Kemanfaatan Hukum Terhadap Putusan Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyyah Bireun (Analisis Putusan Perkara No. 82/Pdt.P/2019/Ms-Br), Jurnal El Usrah¸ Vol 4, No.1 Tahun 2021.
Nadr Farid Muhammad Wasil, Al-Wilayat Al-Khassah Al-Wilayah ‘ala al-Nafs wa al-Mal Fil al-Syari’at al-Islamiyah, Kairo: Al-Maktab al Syuruq Dawliayah. 2002
Sri Widoyati, Anak dan Wanita dalam Hukum, Jakarta:LP3ES, 1983.
Soerdaryo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Soraya Devy, Sistem Perwalian di Aceh, Aceh Besar; 2018.
Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. 3, (Jkaarta: Pustaka Phoenix, 2009).
Undang-Undang RI Nomor 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, (Bandang: Citra Umbara, 2012.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10, (terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), Cet.I; Jakarta: Gema Insani, 2011.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)