Substansi Kebolehan Poligami dan Relevansinya dengan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.11911Keywords:
Poligami, Relevansi, Undang-Undang Perkawinan IndonesiaAbstract
Artikel ini mengkaji tentang substansi kebolehan poligami dan relevansi terhadap undang-undang perkawinan Indonesia. Poligami telah ada pada zaman jahiliyyah hingga saat ini. Islam tidak melarang dan menganjurkan poligami, tetapi Islam datang untuk mengatur dan membatasi aturan poligami. Substansi poligami dapat dilihat dari konteks atau nash poligami serta historisitas Arab pada masa jahiliyyah. Secara kontekstual nash, poligami diperbolehkan bagi wanita janda dan anak yatim dengan batasan empat orang isteri dengan syarat berlaku adil. Ayat ini diturunkan karena banyak kaum muslim yang gugur saat peperangan uhud yang berdampak pada tingginya jumlah janda dan anak yatim yang ditinggal wafat dengan kondisi yang memprihatinkan dalam segi ekonomi, sosial dan pendidikan. Selain itu dalam historisitas tradisi arab pada masa jahiliyyah juga menganggap bahwa menikahi banyak perempuan merupakan harta kekayaan yang dimilki. Maka dengan tanggapan tersebut wanita diibaratkan seperti binatang dan barang yang layak diperjualbelikan tanpa memperdulikan hak-hak seorang wanita. Dasar Hukum poligami dalam Islam QS. An-Nisa: 3 yang mengedepankan asas keadilan dan kemaslahatan dalam kondisi darurat. Relevansi ketentuan berpoligami dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam memang belum sepenuhnya sejalan dengan substansi atau nash kebolehan poligami dalam Islam tetapi sudah mengarah pada dasar QS. An-Nisa: (3) dengan prinsip keadilan, menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Alasan kebolehan poligami yaitu dengan jumlah wanita yang lebih banyak dari pria dan jika monogamy terus dipertahankan maka akan muncul banyak praktek pelacuran.
References
Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, 2014.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademik Pressindo, 1992.
Agus Hermanto, “Islam, Poligami, dan Perlindungan Kaum Perempuan”, Vol. 9 No.1, Juni 2015.
Aibak, Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Kalimedia, 2017.
Djubaida, Neng, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatatkan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Doi, Abdurrahman I, Perkawinan dalam Syari’at Islam, Syari’at The Islamic Law, terj. Basri Aba Asghary, Wadi Masturi, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Ghazaly, Abdurrahman, Fiqih Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003.
Ismail, Nurjannah, Perempuan dalam pasungan, Yogyakarta: Lkis Yogyakarta, 2003.
Jawad Mughniyah, Muhammad Fiqh Lima Madzhab, Jakarta: Lentera Basritama, 2011.
Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Kompilasi Hukum Keluarga Islam.
Nasution, Khoiruddin, Riba dan Poligami, Yogyakarta: Academia, 1996.
_________________, Status Wanita di Asia Tenggara, Jakarta: Inis, 2002.
Tihami, Sobari Sahrani, Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Lengkap, Jakarta, Rajawaali Pers, 2013.
Uman, Chalil, Himpunan Fatwa-Fatwa Pilihan, Surabaya: Anfaka Perdana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yustisia, Seri Pustaka, Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2006.
Andaryuni, Lilik, “Poligami dalam Hukum Keluarga di Dunia Islam”, Jurnal Sipakallebi, Vol 1, No.1, Mei 2013.
Fathonah, “Telaah Poligini: Perspektif Ulama Populer Dunia”, Jurnal al-Hikmah Studi Keislaman, Vol.5 No.1, Maret 2015.
Janeko, “Studi Eksplorasi Hukum Poligami di Berbagai Negara Muslim”, Jurnal Ummul Qura, Vol.X, No.2, September 2007.
Khoirin, Nur, “Menyoal Izin Poligami Bagi PNS”, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol.5 No.2 Juli-Desember, 2010.
M.Syam, Masiyam, Syachrofi, Muhammad “Hadits-Hadits Poligami”, Jurnal Diroyah: Jurnal Ilmu Hadits, Vol.4, No.1, September 2019.
Masri, Esther, “Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, Jurnal Kirtha Bhayangkara, Vol.13 No.2, Desember 2019.
Mu’in, Abdul, Umam, Ahmad Khotibul, “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Hukum Positif”, Jurnal Risalah, Vol.1, No.1, Desember 2016.
Musthofa, Muhammad Arif, “Poligami dalam Hukum Agama dan Negara”, Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol.2 No.1, 2017.
Nadia, Zunly “Membaca Ayat Poligami bersama Fazlur Rahman”, Jurnal Mukaddimah: Studi Islam, Vol.2, No.1 Desember 2017.
Rahmi, “Poligami: Penafsiran Surah An-Nisa 4: 3”, Jurnal Ilmiah Kajian Gender, Vol.V, No.1, 2015.
Sam’un, “Poligami dalam Perspektif Muhammad Abduh”, Jurnal Al-Hukama, Vol.2, No.1, Juni, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)