Optimalisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kabupaten Jepara
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.12221Keywords:
Wakaf, Optimalisasi, Pengelolaan Wakaf Kabupaten JeparaAbstract
Wakaf merupakan komponen penting dan berfungsi sebagai sarana pendistribusian rezeki dari Allah SWT dan mampu menjadi penghubung antar masyarakat, peranan serta pengelolaan wakaf juga telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf dapat berperan maksimal bagi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang yang telah berlaku yang dapat digunakan sebagai solusi untuk permasalahan di masyarakat. Namun seringkali wakaf belum dapat berfungsi maksimal dalam melaksanakan fungsinya seperti di wilayah Kabupaten Jepara, sehingga terdapat permasalahan yang belum terselesaikan. Penelitian ini menfokuskan pada kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis serta metodologi penelitian hukum empiris. Upaya untuk dapat mengoptimalkan ekosistem wakaf di Kabupaten Jepara diantaranya adalah perlu adanya sinergitas seluruh pihak diantaran untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Kabupaten Jepara. Penelitian ini merupakan bentuk dari upaya untuk mengetahui serta memahami permasalahan terkait pengelolaan wakaf dan memberikan rekomendasi sehingga mampu memperkuat lembaga pengelolaan wakaf di Kabupaten Kabupaten Jepara.
References
Abdullah, Aab. “Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif.” Al Maslahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2017.
Atabik, Ahmad. “Strategi Pendayagunaan Dan Pengelolaan Wakaf Tunai Di Indonesia.” Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2014.
Bahreis, Salim. Ringkasan Hadist Bukhari Muslim. Surabaya: Bina Ilmu, 2011.
Barkah Qodariyah, dkk. Fikih Zakat, Sedekah, Dan Wakaf. Cet. Ke 1. Jakarta: Kencana, 2020.
Caksono. “Jumlah Populasi Muslim Dunia.” Mediaindonesia.Com, 2019.
Huda, Miftahul, and Ahmad Fauzi. “Sistem Pengelolaan Wakaf Masjid Produktif Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Masjid Islamiyah Nalumsari Jepara).” Jurnal At-Tamwil 1, no. 2, 2019.
Iskandar, Ali. Peran Nazir Wakaf Pedesaan: Kinerja Dan Pendayagunaannya. Cet. Ke-1. Sukabumi: Jejak Publisher, 2019.
———. Wakaf Undercover; Gaya Filantropi Orang Ndeso. Cet. Ke-1. Sukabumi: Jejak Publisher, 2021.
Jepara, Diskominfo. “Sukses Program Wakaf Di Jepara Harus Ada Sinergi Semua Pihak.” jatengprov.go.id, 2020.
Kamariah, Sukman, and Nirwana. “Problema Wakaf Di Indonesia.” Ats-Tsarwah, 2021.
Raditya, Sukmana, Dkk. Model Islamic Corprorate Governance Pada Pengelolaan Wakaf Uang Berbasis Wirausaha. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2003.
Saekhu. “Seputar Persoalan Pelayanan Wakaf Di Kantor Usaekhu. 2014. Seputar Persoalan Pelayanan Wakaf Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Economica, V, 37–52. Rusan Agama (Kua) Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.” Economica V, 2014.
Sari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Dan Wakaf. Jakarta: Grasindo, 2007.
Suteki, Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik). Depok: Rajawali Pers, 2018.
Zastrow, Charles. “Introduction To Social Work and Social Welfare (Tenth Edition Ed.).” USA: Belmont, CA : Brooks/Cole, 2010.
Siwak.Kemenag.Go.Id; “Potensi dan Pengelolaan Wakaf Kabupaten Jepara”, http://siwak.kemenag.go.id/persen_jumlah_tanah_wakaf_kab.php?_pid=aWM0azdML21oUkxzbFEvb1pwQnI4UT09&_kbid=c0lpOERyd3dIVGpOVHFlWC83REpWdz09. Diakses pada 17 Oktober 2021.
Jateng Prov https://jatengprov.go.id/beritadaerah/sukses-program-wakaf-di-jepara-harus-ada-sinergi-semua-pihak/ diakses pada 20 Desember 2021
Wawancara dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kementerian Agama Kabupaten Jepara, pada 2 Agustus 2021
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)