Pengaruh Tingginya Uang Hantaran terhadap Penundaan Perkawinan (Studi Kasus Adat Perkawinan di Mukim Pinang Tunggal, Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v1i1.5561Keywords:
Uang Hantaran dan Penundaan PerkawinanAbstract
Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon mertua. Uang hantara memiliki dampak negatif. Dampak negatif uang hantaran terlihat ketika ditetapkan pada jumlah yang tinggi pada calon laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan mempunyai berbagai tanggungan sehingga kesulitan untuk menabung. Tidak sedikit juga pasangan yang ingin mendirikan rumah tangga terpaksa menundakan perkawinan karena tingginya jumlah uang hantaran yang telah ditetapkan dari pihak perempuan. Pertanyaan artikel ini adalah bagaimana pelaksanaan praktek uang hantaran dalam adat perkawinan di Mukim Pinang Tunggal, apakah benar penetapan uang hantaran yang tinggi sangat berpengaruh terhadap penundaan perkawinan di dalam masyarakat tersebut dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap uang hantaran yang menyebabkan penundaan perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan, peneliti telah mengelompokkan data menjadi dua bentuk, yaitu data kuantitatif dan data kualitatif. Data kuantitatif ialah data hasil dari angket sedangkan data kualitatif ialah data hasil dari wawancara dan observasi. Kemudian dari data kuantitatif tersebut dibentuklah tabel kemudian dianalisa dan diambil kesimpulan sedangkan dari data kualitatif tersebut dihubungkan antara satu fakta dengan fakta sejenis kemudian dianalisa dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwa masyarakat Mukim Pinang Tunggal semuanya mempraktekkan pemberian uang hantaran dan penetapannya dengan melihat pendidikan perempuan, pekerjaannya dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut serta telah ditemukan delapan buah perkawinan yang tertunda dari tahun 2013 hingga 2017 karena tingginya uang hantaran. Merujuk kepada kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah digunakan dan melihat kepada dampak-dampak yang timbul dari penetapan uang hantaran yang tinggi serta bertentangnya dengan syarat ‘urf yang sahih bisa disimpulkan bahwa hukum uang hantaran yang tinggi tidak bersesuaian sebagaimana yang seharusnya berlaku.References
A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2010.
Abdul Mudjib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih, Cet. Ke-2, Jakarta: Kalam Mulia, 2001.
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, terjemahan Zuhri dan Ahmad Qarib, Semarang: Toha Putra Group, 1994.
Ahmad Muhammad Abdul Ghaffar, Pengurusan Harta, Kuala Lumpur: Pustaka Syuhada, 2005.
Ahmad Sudirman Abbas, Qawaid Fiqhiyyah dalam Perspektif Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2004.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, Cet. Ke-4, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Azzman Abdul Jamal, Wang Hantaran Tak Cukup Cetus Gaduh Besar, Kosmo Online, 2016, diakses melalui http://ww1.kosmo.com.my/kosmo/content.asp?y=2016&dt=0328&pub=Kosmo&sec=Negara&pg=ne_02.htm.
Chaerul Uman, Ushul Fiqh 1, Cet. Ke-2, Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2000.
Dimas Prawiro, Implementasi Penetapan Uang Hantaran Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam, Studi Pada Masyarakat Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir, Artikel Fakultas Syariah, (UIN) Sultan Syarif Kasim, Riau, 2013.
Fadzilah Kamsah dan Noralina Omar, Soal Jawab Pra-Perkahwinan, Kuala Lumpur: PTS Milenia Sdn. Bhd, 2007.
Koran Berita Harian, Kuala Lumpur, 2016.
Mohd Ismail Bin Mustari, Isu-isu Perkahwinan, diakses melalui https://www.slideshare.net/arizal/isu-perkahwinan-09.
Muhammad Azhaa bin Haji Mustafa, Uang Hantaran dalam Adat Perkawinan menurut Hukum Islam, Studi Kasus di Masyarakat Sentul, Kuala Lumpur, Malaysia, Artikel Fakultas Syariah, (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, 2011.
Noresah Baharom, Kamus Dewan, Edisi Ke-3, Cet. Ke-5, Selangor: Percetakan Dewan Bahasa dan Pustaka, 2000.
Raihanah Azahari, Khairun Najmi Saripudin dan Raihana Abdul Wahab, Hubungan Di Antara Faktor Demografi Dengan Penentuan Kadar Hantaran: Kajian di Perlis, Kedah, Pulau Pinang dan Perak, Jurnal Fiqh, 2009.
Satria Effendi dan M. Zein, Ushul Fiqh, Cet. Ke-2, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Tihani dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. Ke-4, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Baru, Cet. Ke-6, Jakarta: Media Pustaka Phoenix, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)